Bank BTN memperkenalkan fitur baru Graduated Payment Mortgage(GPM) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yaitu fitur Graduated Payment Mortgage.
“Dengan fitur GPM tersebut, kami menargetkan penyaluran KPR BP2BT hingga akhir tahun ini dapat menyentuh 3.000 unit, adapun per Agustus lalu pencapaian kami baru sekitar 300 unit,” kata Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury.
Fitur ini diperkenalkan dalam upaya bank pelat merah tersebut ikut membantu perealisasian Program Sejuta Rumah.
Dalam fitur ini suku bunga kredit yang diberikan fixed sebesar 10 persen selama 3 tahun dengan perbedaan mencolok dengan KPR BP2BT yang lama yang belum dilengkapi fitur GPM.
Versi sebelumnya belum menggunakan sistem suku bunga berjenjang pada 3 tahun pertama kredit berjalan.
Pahala menjelaskan dengan fitur baru tersebut, keringanan masyarakat bertambah sedikitnya menyangkut empat hal.
Pertama, uang muka DP mulai dari 1 persen dari harga jual rumah. Kedua, mendapatkan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Ketiga, jangka waktu kredit atau tenor hingga 20 tahun.
Keempat, suku bunga kredit hanya 10 persen untuk 3 tahun pertama dan suku bunga selanjutnya akan mengambang atau floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mendapatkan KPR BP2BT, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat di antaranya belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
Selain itu, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kisaran Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).
Persyaratan beriktnya yaitu telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung pada besar penghasilan, memiliki kartu tanda penduduk (KTP-El), memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, dan bagi PNS, Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan lain surat keterangan lain sebagainya sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn