PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan, mengumumkan bahwa sesuai dengan Keterbukaan Informasi Rancangan Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Pertambangan Nikel PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan berencana melakukan spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kepada dua entitas anak usaha ANTAM, yaitu PT Sumberdaya Arindo (SDA) dan PT Nusa Karya Arindo (NKA). PT SDA dan NKA merupakan anak perusahaan terkendali yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung 100% oleh ANTAM dengan segmen usaha di bidang pertambangan.
Aktivitas spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel, dilakukan sejalan dengan upaya ANTAM dalam pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel Perusahaan. Selain itu, spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel dilakukan sebagai upaya akselerasi pengembangan usaha Perusahaan dengan manajemen yang fokus, kompetitif, dan agile, dalam melakukan evaluasi peluang bisnis, dan kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan bisnis nikel ANTAM di masa yang akan datang, termasuk di dalamnya inisiasi pengembangan ekosistem industri EV Battery untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri.
Sebagai Perusahaan yang berkomitmen dalam berkelanjutan, ANTAM senantiasa melaksanakan best mining practice dan selalu berkomitmen dalam penerapan praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha. ANTAM juga memastikan proses spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTAM berkomitmen untuk terus bertumbuh dan memberikan nilai yang positif kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan, termasuk kontribusi kepada Negara dan masyarakat.
Informasi terkait rencana spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel ANTAM secara lengkap dapat dilihat pada Keterbukaan Informasi Rancangan Pemisahan Sebagian Segmen Usaha Pertambangan Nikel PT Aneka Tambang Tbk yang disampaikan pula melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik IDX dan OJK, website Perusahaan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Sumber ANTAM, edit koranbumn