PT Brantas Abipraya (Persero) yang dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi milik negara ini melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Perjanjian ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mapun di luar pengadilan. Diadakan di ruang serba guna kantor pusat Brantas Abipraya dengan protokol kesehatan ketat, penandatanganan ini dilakukan oleh Sugeng Rochadi selaku Direktur Utama Brantas Abipraya dan Feri Wibisono, Jamdatun Kejaksaan Agung RI.
“Perjanjian bersama Jamdatun ini telah berlangsung sejak tahun 2011, sehingga ini merupakan perpanjangan ke-6. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini Brantas Abipraya dapat meningkatkan tata kelola dan memitigasi permasalahan hukum,” ujar Sugeng.
Adanya kerjasama ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahim dan harapannya Jamdatun dan jajarannya dapat memberikan pendampingan, pertimbangan serta arahan hukum, maka dari itu semua tindakan aksi korporasi Brantas Abipraya dapat berjalan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Tidak hanya pendapat dari aspek peraturan hukum, namun juga pendapat mengenai aspek Good Corporate Governance (GCG) perusahaan.
Di momen yang sama, Haryadi yang merupakan Komisaris Utama Brantas Abipraya mengatakan bahwa ditengah Perusahaan yang sedang dituntut untuk selalu sigap dalam berkarya dan lincah melangkah, tentunya harus lebih berhati-hati. Haryadi berharap kerjasama ini akan berkesinambungan dan berharap pula Jamdatun dan tim selalu bersabar menuntun dan membimbing untuk menjadi lebih baik lagi ke depan.
Feri Wibisono dalam sambutannya menuturkan bahwa merupakan kebanggaan bagi Jamdatun Kejaksaan Agung RI dalam mengawal dan mendampingi, memberikan arahan dan masukan terkait permasalahan hukum Brantas Abipraya agar menjaga dan menjadikannya salah satu BUMN terdepan.
Ruang Lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal option) dan atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara; tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan memberikan seminar atau sharing knowledge terkait permasalahan hukum.
“Melalui kolaborasi ini, Brantas Abipraya menunjukkan keseriusan untuk mengutamakan dan mengoptimalkan prinsip GCG, hal inipun juga menegaskan Brantas Abipraya selalu berkomitmen menjalankan budaya AKHLAK, khususnya implementasi amanah untuk negeri,” tutup Sugeng.