Pengurus Dana Pensiun Pertamina menandatangani Three Lines Model Charter pada Rabu, 4 Februari 2026. Penandatanganan tersebut disaksikan Dewan Pengawas serta PT Pertamina (Persero) selaku Pendiri, sebagai langkah memperkuat tata kelola Dana Pensiun Pertamina secara berkelanjutan.
Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, Arief Wibowo mengatakan, penerapan Three Lines Model bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk meningkatkan praktik terbaik dalam proses tata kelola Dana Pensiun Pertamina sebagai institusi jasa keuangan non bank.
“Ini merupakan wujud fiduciary duty Pengurus dalam mengelola dana secara profesional dan penuh kehati-hatian, sekaligus mendorong efisiensi pola kerja serta mencegah tumpang tindih peran antara manajemen, auditor, dan pemilik proses bisnis,” ujar Arief.
Menurut Arief, penerapan model tersebut juga bertujuan meningkatkan tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan tata kelola yang kuat, Dana Pensiun Pertamina diharapkan lebih aman, terlindungi dari berbagai risiko, serta adaptif menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Surat Edaran OJK Nomor 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun, yang mengatur prinsip tiga jenjang pertahanan atau Three Lines Model.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, juga dipaparkan penguatan tata kelola terintegrasi (Integrated Governance) melalui penggabungan Three Lines Model dan Combined Assurance. Pemaparan disampaikan oleh Yullyan, praktisi yang aktif dalam pengembangan profesi auditor internal dan kepatuhan di lingkungan BUMN serta lembaga pengelola investasi.
Penggabungan kedua pendekatan itu bertujuan membangun pandangan risiko yang terpadu, memperkuat praktik governance, risk, and compliance (GRC), serta meningkatkan kualitas pengawasan. Dengan demikian, hak peserta lebih terlindungi, keberlanjutan Dana Pensiun Pertamina terjaga, dan kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk regulator, semakin kuat.














