• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Permen Keuangan Baru, Pemerintah Izinkan Asabri dan Taspen Investasi di Infrastruktur

by redaksi
13 Juni 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah tak cuma memperketat aturan main Taspen dan Asabri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandangani Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu, pemerintah membolehkan Asabri dan Taspen berinvestasi ke infrastruktur.

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), aturan itu menyebut ada satu investasi baru yang boleh ditanamkan Asabri dan Taspen.  Yakni investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak BUMN.

RelatedPosts

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Berbasis Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

Untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5%  dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% dari jumlah seluruh investasi. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35%.

Aturan ini juga memperketat pembelian saham dan reksadana.  Aturan untuk pembelian saham adalah pertama, memiliki fundamental yang positif. Kedua, prospek bisnis emiten yang positif. Ketiga, nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun.

Penempatan investasi di reksadana diperketat. Sebelumnya hanya menyebutkan, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di reksadana. Di beleid terbaru, memaparkan kriteria reksadana yang bisa dibeli Asabri dan Taspen.

Pertama,  manajer investasi yang telah mendapat izin’ usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik. Kedua,  dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp 100 miliar dan  tidak termasuk reksadana yang berasal dari sponsor.

Sumber Kontan, Edit Koranbumn

Previous Post

Hingga Mei 2021, BNI Telah Salurkan KUR ke Sektor Pertanian Capai Rp 3,2 triliun

Next Post

Penumpang Penerbangan Bandara Jenderal Soedirman Capai 70 Persen

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Berbasis Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

19 Februari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

19 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

19 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

19 Februari 2026
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Kinerja Semakin Solid, Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di Tahun 2025

19 Februari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Penumpang Penerbangan Bandara Jenderal Soedirman Capai 70 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat untuk Edukasi Calon Jemaah Haji di Aceh

15 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Tantangan Perminas Garap Logam Tanah Jarang di Gabon

11 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara Dony Oskaria Ungkap Peran Agrinas Jaladri pada Program Kampung Nelayan Merah Putih

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Bakal Mengumumkan Pemenang Tender Proyek WTE Batch I Akhir Februari 2026

4 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Berbasis Digital dengan Sistem LENSA Invoice Material

by redaksi
19 Februari 2026
0

PT Telkom Akses (Telkom Akses), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan implementasi LENSA Invoice Material, sebuah sistem...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

19 Februari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Integrasikan Ekonomi Sirkular dan Inklusi Keuangan Lewat Program Agen46 Bank Sampah

19 Februari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In