• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Permen Keuangan Baru, Pemerintah Izinkan Asabri dan Taspen Investasi di Infrastruktur

by redaksi
13 Juni 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah tak cuma memperketat aturan main Taspen dan Asabri. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021 yang ditandangani Sri Mulyani pada 31 Mei 2021 lalu, pemerintah membolehkan Asabri dan Taspen berinvestasi ke infrastruktur.

Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id Sabtu (12/6), aturan itu menyebut ada satu investasi baru yang boleh ditanamkan Asabri dan Taspen.  Yakni investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak BUMN.

RelatedPosts

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

Untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 5%  dari jumlah seluruh investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% dari jumlah seluruh investasi. Jumlah seluruh investasi pada satu pihak dilarang melebihi 35%.

Aturan ini juga memperketat pembelian saham dan reksadana.  Aturan untuk pembelian saham adalah pertama, memiliki fundamental yang positif. Kedua, prospek bisnis emiten yang positif. Ketiga, nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun.

Penempatan investasi di reksadana diperketat. Sebelumnya hanya menyebutkan, Asabri dan Taspen bisa berinvestasi di reksadana. Di beleid terbaru, memaparkan kriteria reksadana yang bisa dibeli Asabri dan Taspen.

Pertama,  manajer investasi yang telah mendapat izin’ usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik. Kedua,  dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp 100 miliar dan  tidak termasuk reksadana yang berasal dari sponsor.

Sumber Kontan, Edit Koranbumn

Previous Post

Hingga Mei 2021, BNI Telah Salurkan KUR ke Sektor Pertanian Capai Rp 3,2 triliun

Next Post

Penumpang Penerbangan Bandara Jenderal Soedirman Capai 70 Persen

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

19 Maret 2026
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”
Berita

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

19 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

19 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, PAL Indonesia Berangkatkan Ratusan Pemudik

18 Maret 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi Angkasa Pura II

Penumpang Penerbangan Bandara Jenderal Soedirman Capai 70 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Berencana Menerbitkan Surat Utang senilai Rp 7 triliun

2 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslani Memastikan Tahun Pertama Perjalanan Lembaga Difokuskan Pembangunan Fondasi Kelembagaan dan Penguatan Tata Kelola

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Dukungan Nyata Jasa Raharja Bagi Pendidikan Generasi Emas Indonesia

5 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

3 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital Indonesia

by redaksi
19 Maret 2026
0

PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC), yang merupakan operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of...

Read more
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

19 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

19 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi

18 Maret 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Mudik Bersama BUMN dan ESDM, ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In