Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-29/MBU/01/2018 tanggal 22 Januari 2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad.
Penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN bertempat di kantor Kementerian BUMN, acara dibuka dan dipimpin oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra dan dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad beserta pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Rini M. Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad memberhentikan dengan hormat Sdr. Bobby Sumardiat Atmosudiro sebagai Direktur PT Pindad (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-238/MBU/11/2015 tanggal 24 November 2015, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya.
Surat keputusan juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Pindad (Persero) menjadi sebagai berikut:
1. Direktur menjadi Direktur Keuangan dan Administrasi;
2. Direktur menjadi Direktur Bisnis Produk Industrial;
3. Direktur menjadi Direktur Bisnis Produk Pertahanan Keamanan;
4. Direktur menjadi Direktur Teknologi dan Pengembangan.
Untuk menjalankan perubahan jabatan direksi, Menteri BUMN mengalihkan penugasan Ade Bagdja menjadi Direktur Teknologi dan Pengembangan,Widjajanto menjadi Direktur Bisnis Produk Pertahanan Keamanan, serta Achmad Sudarto menjadi Direktur Keuangan dan Administrasi dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebagaimana Keputusan Menteri BUMN tersebut dan mengangkat Heru Puryanto sebagai Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad (Persero).
koranbumn01