PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola dalam melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode tersebut adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.
Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, otoritas bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.
“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (3/5/2021).
Dia juga menambahkan di bandara AP II juga telah diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar.
Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai.
Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn