PT Pertamina (Persero) bakal mendapatkan dana sekitar Rp24 triliun yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak virus corona atau Covid-19.
Adapun, untuk Pertamina program tersebut berupa percepatan pembayaran kompensasi.
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan nilai kompensasi tersebut atas penugasan pemerintah kepada Pertamina sejak 2017.
“Tentunya pembayaran kompensasi atas penugasan akan sangat membantu arus kas Pertamina yang sangat terdampak secara signifikan akibat Covid-19 ini,” ujarnya .
Program PEN tertuang dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN dapat dilaksanakan melalui PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN.
Dalam Pasal 8, tertulis bahwa PMN dapat diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pada dasarnya, program tersebut guna memperbaiki stuktur permodalan perusahaan-perusahaan pelat merah yang terdampak langsung Covid-19.
Selain itu, PMN juga dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak usaha termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus dalam pelaksanaan Program PEN.
Secara total, dana-dana yang mengucur kepada BUMN untuk Program PEN mencapai Rp155,603 triliun yang terdiri dari PMN, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, serta talangan modal kerja.
Data pemerintah yang diperoleh Bisnis menunjukkan dana percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan yang dialokasikan mencapai Rp94,23 triliun yang secara lebih rinci dialokasikan kepada Pertamina sebesar Rp48,25 triliun, PLN sebesar Rp45,42 triliun, dan Bulog sebesar Rp560 miliar.
Talangan untuk modal kerja dianggarkan sebesar Rp32,65 triiliun dan disalurkan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Krakatau Steel hingga Rp3 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Bulog sebesar Rp13triliun, dan Perumnas hingga Rp650 miliar.
Sementara itu, untuk penugasan khusus, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp25,27 triliun kepada BUMN yang mendapatkan penugasan khusus.
Perusahaan-perusahaan milik negara yang mendapatkan penugasan khusus antara lain PLN dengan nominal PMN Rp5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp11 triliun, BPUI sebesar RP6,27 triliun, PNM sebesar Rp2,5 triliun dan ITDC sebesar Rp500 miliar.
Sumber Bisnis, edit koranbumn