PT Pertamina (Persero) mengajak lembaga penyalur seperti Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) dan Pertamina Shop melakukan perlindungan aset.
Perlindungan aset mitra kerja melalui asuransi, secara tidak langsung juga digunakan untuk melindungi kebutuhan energi bagi masyarakat.
“Dengan memiliki asuransi, kami berharap kelangsungan usaha Mitra Kerja seperti SPBU dan Pertashop tetap dapat terjamin sehingga upaya Pertamina dalam menyediakan energi bagi konsumen tetap terjaga,” tutur SVP Corporate Communications & Investor Relations Pertamina Agus Suprijanto, dalam keterangan resmi, Jumat (23/4/2021).
Adanya asuransi yang memadai, mendukung Mitra Kerja memperoleh manfaat berupa proteksi yang dapat mengubah kerugian menjadi ganti rugi, yang dapat dimanfaatkan agar bisnis tetap dapat berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna mengatakan para pemilik SPBU dan Pertashop memerlukan perlindungan asuransi untuk menekan berbagai risiko kerugian akibat peristiwa tidak terduga yang berpotensi mengakibatkan kerusakan fisik aset, kerugian finansial hingga gangguan usaha.
“Tanpa perlindungan asuransi, pemilik usaha SPBU dan Pertashop akan menanggung beban berat untuk memulihkan kembali usahanya jika ada resiko kerugian tersebut,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya telah membangun kerja sama dengan Subholding Commercial and Trading Pertamina dalam memberikan perlindungan asuransi kegiatan di SPBU dan Pertashop disertai kemudahan mendapatkan layanan yang terintegrasi di Tugu Insurance.
Sumber Bisnis, edit koranbumn