Program B20 yakni penerapan pencampuran minyak nabati pada solar non subsidi atau non public service obligation (PSO) 20 persen mulai dicanangkan pada 1 September 2018. Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Pertamina siap mengimplementasikannya. Hal ini diungkapkan oleh VP Strategic Planning & Business Development Pertamina Hasto Wibowo saat menjadi panelis dalam acara The 7th IndoEBTKE ConEx 2018 di Balai Kartini, Jakarta (30/08/2018).
Hasto mengatakan Pertamina akan full support dari implementasi program bioenergi B20. “Kesiapan Pertamina dalam rangka mendukung rencana pemerintah mencapai 31% energy mix di 2025”, tambahnya.
Menurut Hasto terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyaluran B-20. “Pertama, penanganan kualitas produk FAME (Fatty Acid Methyl Esters/bahan baku biodiesel), kemudian keandalan suplai fame untuk menjamin seluruh produk yang disalurkan kepada konsumen sudah dalam produk B-20. Ketiga, komunikasi dan pemahaman produk B-20 kepada pelaku industri untuk menjamin penerimaan produk oleh industri. Semua pihak terkait tentunya harus memahami perannya masing-masing dan saling mendukung untuk tercapai program pemerintah,” tegasnya.
Sementara Andriah Feby Misna selaku Direktur Bioenergi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, penerapan program ini dilaksanakan setelah pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati.
Sumber Situs Web PERTAMINA