Perum Jasa Tirta I (PJT I) menerima Sertifikat Izin Operasi untuk Bendungan Sutami dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis, 27 Desember 2018. Penyerahan Izin Operasi dilakukan oleh Perwakilan Komisi Keamanan Bendungan Bapak Ir. Achmad Rusfandi Usman, M.Eng. kepada Direktur Utama PJT I Bapak Raymond Valiant Ruritan.
Adapun dalam proses penyerahan tersebut disaksikan oleh staf dari PJT I dan dari Komite Keamanan Bendungan. SIO wajb dimilliki berdasarkan Pasal 91 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2015 menyebutkan bahwa Pengelola Bendungan wajib mengajukan sertifikasi izin operasi bendungan.
Sumber PJT1 / edit koranbumn.com