PT Perusahaan Gas Negara Tbk. masih menunggu keputusan resmi terkait dengan penurunan harga gas pada kisaran US$6 per Mmbtu yang akan diberlakukan pada 1 April 2020.
Menanggapi keputusan Kementerian ESDM, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan pihaknya masih menunggu untuk melakukan penyesuaian terkait dengan aspek komersial dan proses administrasi yang berhubungan dengan pemasok dan pelanggan perseroan.
“Mengenai keputusan Kementerian ESDM terkait penurunan harga gas yang akan diberlakukan mulai 1 April 2020, kami masih menunggu formal assigment dari kementerian teknis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2020).
Kendati demikian, Rachmat menjelaskan bahwa PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk pengguna akhir, jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan dari Pemerintah.
Menurut Rahmat, kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih pemerintah.
Hal ini diupayakan sebagai win-win solution bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan badan usaha sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.
“Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah” jelasnya.
Sementara itu, Konsep DMO untuk tambahan pasokan gas merupakan salah satu solusi, dengan artian, tambahan pasokan gas tersebut harus memiliki volume yang tetap dengan harganya khusus.
Penetapan harga gas untuk industri tertentu diharapkan dapat terus memperkuat posisi perseroan sebagai pemain utama industri infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. Selain itu, sektor industri yang menerima manfaat harus mampu berkontribusi secara optimal dan terukur terhadap ekonomi nasional.
“PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi,” ungkapnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn