PT Pertamina Hulu Siak (PHE Siak), kontraktor di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Siak dengan PT Riau Petroleum Siak pada Selasa, 7 Agustus 2018.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Operasi dan Produksi PHE Siak, Ekariza dan Direktur Utama PT Riau Petroleum Siak, Suharyanto dan disaksikan oleh Gubernur Riau, H. Arsyadjuliandi Rachman. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, Hanif Rusjdi dan GM PHE Siak, Rizaldi Winant. Acara penandatanganan tersebut dilakukan di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Pekanbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang participating interest paling banyak 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan, yaitu Riau.
“PHE Siak mendukung penuh penyertaan Participating Interest 10% kepada pemerintah daerah. Ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk bersama-sama semakin memajukan industri migas di Riau, guna mendukung kebutuhan energi nasional dan kebutuhan pelaku industri khususnya yang wilayah kerjanya yaitu provinsi Riau,” tutur Direktur Operasi dan Produksi PHE Siak, Ekariza.
Dengan pengalihan PI ini, sinergi antara PHE Siak dengan PT Riau Petroleum Siak serta Pemerintah Daerah Riau diharapkan dapat memperlancar kegiatan operasi di Blok Siak.
Sumber Situs Web PERTAMINA