PT PLN mendapat kucuran dana dari pemerintah dalam bentuk penyertaan modal negara sebesar Rp9,63 triliun.
Suntikan dana ke dalam modal saham PLN tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.
Pemerintah membagi penambahan PMN tersebut menjadi dua bagian. Pertama, nilai penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan sebesar Rp4,63 triliun. Dana ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996—1999/2000 dan 2000—2015.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Kedua, nilai penambahan PMN yang diberikan sebesar Rp5 triliun. Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Persero PT PLN yang ditetapkan pada 7 Juli 2020.
Sumber Bisnis, edit koranbumn