PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN bakal melakukan evaluasi terhadap peta jalan atau roadmap pengembangan infrastruktur kendaraan listrik, serta target yang akan dibangun pada tahun ini. Penyesuaian juga dilakukan terhadap penambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri menjelaskan, paling tidak ada dua alasan mengapa perusahaan setrum plat merah itu melakukan evaluasi atau penyesuaian terhadap roadmap dan target tahunan.
Pertama, karena pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membuat permintaan (demand) kelistrikan anjlok, sehingga memerlukan penghitungan ulang.
“Untuk target pembangunan SPKLU tahun 2020 masih kami evaluasi, mengingat kondisi pandemi covid-19 menyebabkan potensi perubahan demand,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).
Dalam pemberitaan Kontan.co.id pada Januari 2020 lalu, PLN menargetkan jumlah SPKLU akan terus bertambah hingga menjadi 167 unit pada tahun ini. Sebarannya pun diperluas, hingga mencakup sembilan kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Bali, Surabaya, Medan, Makassar, dan Balikpapan.
Asal tahu saja, saat ini SPKLU baru ada di 16 titik yang tersebar di sejumlah wilayah terutama di Jakarta, Tangerang, Bali, Bandung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kedua, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain ruang lingkup infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai, penugasan kepada PT PLN (Persero), skema usaha dan tarif pengisian listrik, hingga aturan mengenai keselamatan instalasi.
Tak hanya SPKLU, beleid tersebut juga mengatur tentang fasilitas penukaran baterai dilakukan pada stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Dalam regulasi tersebut, PLN sebagai badan usaha SPKLU dan badan usaha SPBKLU juga ditugaskan menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU, yang antara lain memuat lokasi dan kapasitas pengisian, serta skema usaha SPKLU dan SPBKLU.
Arsyadany bilang, pihaknya pun akan menyesuaikan roadmap yang sudah dimiliki PLN dengan pengaturan yang ada dalam Permen ESDM No. 13/2020 tersebut. “Roadmap sudah ada, namun tentu akan kita sesuaikan dengan adanya Permen itu dan kondisi Covid-19,” katanya.
Yang jelas, Arsyadany memastikan PLN bakal mematuhi pengaturan yang tertuang di Permen ESDM No.13/2020. Kata dia, dengan adanya regulasi tersebut pengembangan infrastruktur kendaraan listrik diharapkan bisa semakin pesat, yang juga semakin meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.
“Intinya PLN siap menyukseskan apa yang menjadi penugasan yaitu menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai. Diharapkan dapat memberikan akselerasi hadirnya era kendaraan listrik,” terangnya.
Dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik berbasis baterai ini, PLN pun membuka diri untuk bekerjasama dengan badan usaha lainnya. “PLN tentu akan membuka kerjasama dengan pihak lain,” pungkas Arsyadany.
Sumber KOntan, edit koranbumn