• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 14 November 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PLN Lakukan Pembaruan Data Pelanggan Terdaftar

by redaksi
12 Maret 2021
in Berita
0
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pembaruan atas data pelanggan PLN terdaftar.

Dalam salinan surat nomor 0248/AGA.04.01/B06030000/2021 yang diterima Kontan.co.id,  Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulungan (Jakarta) PLN mengajukan permohonan bantuan pembaruan kelengkapan data pelanggan PLN di wilayah UP3 Bulungan kepada pihak Kecamatan (Kec.) Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Cilandak, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Kebon Jeruk.

RelatedPosts

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Perumnas Lanjutkan Rangkaian Kesempatan Kerja Sama Strategis di Samesta Jonggol, Bogor

Bank Himbara Dukung Pendanaan Bukit Asam senilai Rp3,56 triliun untuk Proyek Angkutan Batu Bara Tanjung Enim-Kramasan

Audit BUMN, Danantara Mengingatkan 17 Kantor Akuntan Terbesar untuk Menegakkan Prinsip-prinsip Akuntansi Secara Baik dan Benar

“Kami mohon bantuan untuk dapat menugaskan PIC dari masing-masing kelurahan, guna menginformasikan kepada warga dan memastikan secara proaktif untuk dapat melakukan pembaruan data melalui link: http://s.id//PembaruanDataPLNBLG,” tulis manajemen PLN.

Dalam surat tersebut, PLN menerangkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN untuk mencantumkan nama, alamat sesuai KTP, atau NPWP atau paspor (bagi subyek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan, sebab informasi tagihan listrik tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Kewajiban tersebut, menurut PLN dimuat dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 112, yaitu beberapa ketentuan perubahan yang pada Undang-Undang No 42 tentang PPN & PPnBM, serta dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

“PT PLN (Persero) dalam hal ini diwakili oleh PT PLN (Persero) UP3 Bulungan akan melaksanakan amanah Undang-Undang dan regulasi perpajakan di atas, berkaitan dengan hal tersebut diperlukan pembaruan data NIK dan NPWP setiap ID Pelanggan PLN yang terdaftar di UP3 Bulungan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan membenarkan kesahihan surat tersebut. Langkah ini, kata Doddy, tidak hanya dilakukan di wilayah UP3 Bulungan saja, namun juga dilakukan di seluruh Indonesia.

Ketika ditanyai soal maksud dan tujuan dari langkah ini, jawaban Doddy sejalan dengan keterangan yang dimuat dalam surat. “Kalau maksud di balik kebijakan tersebut saya tidak tahu persis. Kami hanya menjalankan ketentuan,” kata Doddy

Meski begitu, berbeda dengan keterangan dari pihak PLN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa PLN sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Dalam konteks perpajakan sesuai ketentuan UU Ciptaker dan PMK 18/2021 (pelaksanaan UU Ciptaker), kewajiban mencantumkan NPWP atau NIK pembeli barang/penerima jasa tidak berlaku untuk pedagang eceran yang menyerahkan barang/jasa kepada konsumen akhir. Nah, PLN itu menyerahkan listrik kepada konsumen akhir, jadi tidak wajib mencantumkan NPWP atau NIK pembeli/pelanggannya,” terang Hestu

Sejalan dengan penjelasan Hestu, Pasal 80 PMK 12 Tahun 2021 memang menyebut bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli.

Sementara itu, pengertian mengenai PKP pedagang eceran sendiri dijelaskan dalam pasal 70 PMK 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

Dus, berdasarkan kedua ketentuan tersebut, PLN yang melakukan penjualan listrik kepada konsumen akhir dapat dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran dan tidak diwajibkan mencantumkan keterangan identitas pelanggannya dalam faktur pajak yang dibuat.

Seiring dengan hal ini, Hestu bilang bahwa ditjen pajak akan mengkomunikasikan soal hal ini ke pihak PLN. Meski begitu, Hestu menilai bahwa langkah PLN merupakan langkah yang positif. “Dalam konteks untuk memperbaiki administrasi terkait pelanggannya, itu bagus saja untuk meminta identitas pelanggan, terutama NIK,” ujar Hestu.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Boko mengatakan, PLN tidak seharusnya meminta data diri berupa NIK maupun NPWP secara langsung kepada pelanggan.

Bilapun hal ini dilakukan atas dasar keperluan pembaruan data, data yang diperlukan menurut Ronny seharusnya dimintakan kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bukan dimintakan secara langsung kepada pelanggan.

“Kalau dia mau minta identitas mintanya bukan ke pelanggan, tapi ke Dukcapil Kemendagri, enggak bisa langsung,”  ujar Ronny

Sumber Kontan.co.id, edit koranbumn

Previous Post

Penandatanganan Kontrak Pembangunan Jargas 2021 Tahap I Senilai Rp 467,79 Miliar

Next Post

BRI Optimistis Bisnis Transaksi Kartu Kredit Dobel Digit Sepanjang 2021

Related Posts

Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah
Berita

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Perumnas Lanjutkan Rangkaian Kesempatan Kerja Sama Strategis di Samesta Jonggol, Bogor

14 November 2025
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun
Berita

Bank Himbara Dukung Pendanaan Bukit Asam senilai Rp3,56 triliun untuk Proyek Angkutan Batu Bara Tanjung Enim-Kramasan

14 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Audit BUMN, Danantara Mengingatkan 17 Kantor Akuntan Terbesar untuk Menegakkan Prinsip-prinsip Akuntansi Secara Baik dan Benar

14 November 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Pastikan Siap Memasok Kebutuhan Baja Proyek Giant Sea Wall

14 November 2025
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Mendapatkan Persetujuan Danantara Gelar Private Placement senilai Rp23,67 triliun

14 November 2025
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Menyiapkan Restrukturisasi Tahap Kedua

14 November 2025
Next Post
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Optimistis Bisnis Transaksi Kartu Kredit Dobel Digit Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslan Komitmen Mendukung Hilirisasi Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan

6 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Harga Pupuk Subsidi Turun, Pupuk Indonesia Grup Gerak Cepat Penuhi Kebutuhan Musim Tanam Petani

5 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Mendapatkan Persetujuan Danantara Gelar Private Placement senilai Rp23,67 triliun

12 jam ago
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Efisiensi dan Kinerja Ekspor Kian Optimal, SIG Catatkan Profitabilitas di Tengah Tantangan Pasar Domestik

4 hari ago
Unit PKBL Perumnas Luncurkan Program Sakola Sampah
Berita

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Perumnas Lanjutkan Rangkaian Kesempatan Kerja Sama Strategis di Samesta Jonggol, Bogor

by redaksi
14 November 2025
0

Perum Perumnas terus memperluas langkah kolaboratifnya dalam penyediaan hunian rakyat dengan kembali membuka penawaran kerja sama strategis melalui tahapan Pra...

Read more
Remunerasi 2019, BNI Naik BTN Turun

Bank Himbara Dukung Pendanaan Bukit Asam senilai Rp3,56 triliun untuk Proyek Angkutan Batu Bara Tanjung Enim-Kramasan

14 November 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Audit BUMN, Danantara Mengingatkan 17 Kantor Akuntan Terbesar untuk Menegakkan Prinsip-prinsip Akuntansi Secara Baik dan Benar

14 November 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Pastikan Siap Memasok Kebutuhan Baja Proyek Giant Sea Wall

14 November 2025
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Mendapatkan Persetujuan Danantara Gelar Private Placement senilai Rp23,67 triliun

14 November 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In