PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunggu pembayaran kompensasi dari pemerintah untuk tahun 2018 dan 2019.
Kompensasi tersebut merupakan penggantian selisih antara Biaya Pokok Penyediaan atau BPP tenaga listrik dengan tarif yang dibayarkan konsumen lantaran tak ada kenaikan tarif sejak 2017 hingga kini.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo mengatakan perusahaan telah menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah sebesar Rp7,4 triliun untuk tahun 2017.
“Total kompensasi 2017 sudah dibayar pemerintah seluruhnya,” ujarnya
Rumus kompensasi sendiri, lanjutnya, selisih kekurangan harga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dan margin lalu dikurang rerata harga jual.
Untuk besaran kompensasi yang akan diterima PLN untuk tahun 2018, berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-661/MK.02/2019 tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp23,17 triliun.
Besaran kompensasi PLN untuk tahun 2019 sendiri masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati demikian, pihaknya memprediksi besaran kompensasi PLN di 2019 tak akan jauh berbeda dengan tahun 2018 karena adanya pertumbuhan penjualan yang sama sebesar 4,56 persen.
“Untuk tahun 2019, masih menunggu verifikasi BPK dan audit KAP (Kantor Akuntan Publik),” katanya.
Tahun lalu sendiri, PLN mencatatkan penjualan listrik 245,52 Tera Watt hour (TWh) sepanjang 2019, naik 4,6 persen dibandingkan dengan realisasi 2018 sebesar 234,61 TWh.
Perusahaan setrum plat merah tersebut menargetkan penjualan tenaga listrik sebesar 248,8 TWh di tahun 2019 atau dengan prosentase pertumbuhan 7,06 persen secara tahunan.
Pertumbuhan penjualan tenaga listrik tahun 2019 yang hanya 4,65 persen ini juga lebih mini dari pertumbuhan tahun 2018 yang mencapai 5,14 persen.
Djoko mengusulkan ada sejumlah solusi yang dapat diberikan pemerintah untuk dapat menekan biaya pokok penyediaan listrik sehingga tarif dapat ditekan.
Kebijakan tersebut yakni kebijakan memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara dan gas, maupun Dana Dukungan Tunai (Viability Gap Fund/VGF) pembangkit energi baru terbarukan.
Insentif berupa Dana Dukungan Tunai (Viability Gap Fund/VGF) ini untuk mengatasi disparitas tarif listrik PLN dengan tarif yang ditawarkan oleh swasta hingga saat ini belum diterbitkan pemerintah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn