Pemerintah masih memiliki utang kompensasi tarif listrik 2018-2019 kepada PT PLN (Persero). Utang itu disebut akan dilunaskan oleh pemerintah pada bulan September ini.
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Bob Saril, mengatakan, terhitung sejak 2018-2019, pemerintah memiliki utang sebesar Rp 45 triliun kepada perseroan.
Utang tersebut merupakan dana kompensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah itu karena tidak menaikkan tarif listrik pada tahun 2018-2019.
Namun, dari total utang Rp 45 triliun, pemerintah baru membayarkan sekitar Rp 23 triliun. “Dari subsidi dan kompensasi Rp 45 triliun, awalnya sudah dibayar Rp 7,7 triliun, kemudian dibayar lagi Rp 20 triliun. Sisanya Rp 18 triliun (belum dibayar),” ujarnya, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (4/9).
Lebih lanjut, Bob bilang, pemerintah akan membayar sisa tagihan belum dibayar ke PLN sebesar Rp 18 triliun tersebut pada bulan September 2020.
“Insya Allah bulan ini dibayarkan dari pemerintah sebesar Rp 18 triliun. Pemerintah dukung PLN, ini program kami bersama,” katanya.
Sebagai informasi, PLN tercatat memiliki piutang pembayaran kompensasi pemerintah Rp 45,42 triliun. Piutang itu bersumber dari beban kompensasi tarif pada 2018 sebesar Rp 23,17 triliun dan kompensasi pada 2019 sebesar Rp 22,5 triliun.
Sumbe rKontan, Kompas, edit koranbumn