PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menandatangani kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung pada Rabu, (13/8) di Lantai 17 Menara Taspen, Jakarta.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Direktur Utama PT PNM (Persero), Arief Mulyadi.
Arief mengatakan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Selain itu, tujuan kerja sama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Arief dalam keterangan pers, Kamis (14/8).
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian atau pemulihan aset, penagihan tunggakan sumber penerimaan milik PNM.
Kemudian peningkatan kompetensi teknis, PNM dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan kerja sama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion, dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan teknis sumber daya manusia.
Dengan begitu, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan dari Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kita akan perluas sinergi antara PNM dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga ke nasabah PNM termasuk pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil dalam bentuk sosialisasi hukum yang akan difasilitasi oleh Kejari atau Kejati di berbagai wilayah di seluruh Indonesia”, tambahnya.
Feri mengatakan, bahwa pihaknya mendukung kegiatan pemberdayaan yang dilakukan PNM dan melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga Insan PNM dan nasabah dari risiko hukum yang mungkin terjadi.
“Insan PNM dalam menjalankan tugasnya melaksanakan amanat yang sangat penting termasuk memastikan pembiayaan yang disalurkan tepat sasaran dan penggunaan pembiayaan oleh nasabah PNM sesuai dengan peruntukannya sehingga kegiatan perekonomian dapat terus bergulir untuk menjadikan Indonesia yang madani,” tutupnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn