PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro, karena akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis sekaligus akan lebih berkelanjutan mempertimbangkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (ESG) merupakan salah satu tujuan dari Holding Ultra Mikro.
“Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM,” kata Arief, dalam keterangan resmi, Rabu (7/7).
Termasuk, dari sisi bunga atau margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar. Melalui holding tersebut, ESG akan lebih dapat lebih ditingkatkan lagi. Ia juga berharap aspek sosial dan aspek lingkungan dan tata kelola juga menjadi lebih baik.
Holding Ultra Mikro secara resmi terbentuk melalui terbitnya beleid tersebut. Menurut Arief, keberadaan holding akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif.
Dengan begitu, ketimpangan di masyarakat bisa ditekan. Ia menjamin bahwa target perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan baik secara target maupun pengembangan usaha ke depan.
Sampai dengan tuntasnya proses holding, target dan rencana bisnis tahun ini belum berubah. Perusahaan berupaya meningkatkan kinerja melalui kerja sama secara terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Jumat (2/6) lalu.
Penerbitan payung hukum tersebut sebagai wujud visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, Pegadaian dan PNM.
Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa BRI menjadi pemegang saham Pegadaian dan PNM. PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti BUMN meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.
Dalam pasal 6b PP No.73/2021 disebutkan bahwa PP No.73/2021 ini secara otomatis mencabut PP No.38/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yaitu PNM.
Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program dari 16 skim Kredit Program yang semula dikelola oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut. Terkait hal itu Arief pun semakin optimistis pemberdayaan usaha ultra mikro oleh pihaknya akan semakin masif.
Bahkan akan semakin kompetitif karena dengan integrasi bunga pembiayaan bisa menjadi lebih efisien. Secara internal, lanjut dia, membuat likuiditas di dalam holding dapat dikelola lebih presisi. Hal itu bisa menekan cost of fund PNM dan pemberdayaan yang dilakukan perseroan bisa lebih masif.
Di samping itu, integrasi data pun akan membuat pemberdayaan UMKM menjadi lebih kuat, khususnya dalam mendorong segmen usaha ultra mikro naik kelas. “Kesempatan pelaku usaha ultra mikro berintegrasi dengan pelaku usaha kecil, menengah hingga komersial akan lebih terbuka lagi,” tutupnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn