• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 29 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PNM Klaim Holding Ultra Mikro akan Pacu Pemberdayaan Usaha dengan Prinsip ESG

by redaksi
7 Juli 2021
in Berita
0
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro, karena akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis sekaligus akan lebih berkelanjutan mempertimbangkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (ESG) merupakan salah satu tujuan dari Holding Ultra Mikro.

RelatedPosts

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

“Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM,” kata Arief, dalam keterangan resmi, Rabu (7/7).

Termasuk, dari sisi bunga atau margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar.  Melalui holding tersebut, ESG akan lebih dapat lebih ditingkatkan lagi. Ia juga berharap aspek sosial dan aspek lingkungan dan tata kelola juga menjadi lebih baik.

Holding Ultra Mikro secara resmi terbentuk melalui terbitnya beleid tersebut. Menurut Arief, keberadaan holding akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif.

Dengan begitu, ketimpangan di masyarakat bisa ditekan. Ia menjamin bahwa target perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan baik secara target maupun pengembangan usaha ke depan.

Sampai dengan tuntasnya proses holding, target dan rencana bisnis tahun ini belum berubah. Perusahaan berupaya meningkatkan kinerja melalui kerja sama secara terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Jumat (2/6) lalu.

Penerbitan payung hukum tersebut sebagai wujud visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, Pegadaian dan PNM.

Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa BRI menjadi pemegang saham Pegadaian dan PNM. PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti BUMN meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Dalam pasal 6b PP No.73/2021 disebutkan bahwa PP No.73/2021 ini secara otomatis mencabut PP No.38/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yaitu PNM.

Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program dari 16 skim Kredit Program yang semula dikelola oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut. Terkait hal itu Arief pun semakin optimistis pemberdayaan usaha ultra mikro oleh pihaknya akan semakin masif.

Bahkan akan semakin kompetitif karena dengan integrasi bunga pembiayaan bisa menjadi lebih efisien. Secara internal, lanjut dia, membuat likuiditas di dalam holding dapat dikelola lebih presisi. Hal itu bisa menekan cost of fund PNM dan pemberdayaan yang dilakukan perseroan bisa lebih masif.

Di samping itu, integrasi data pun akan membuat pemberdayaan UMKM menjadi lebih kuat, khususnya dalam mendorong segmen usaha ultra mikro naik kelas. “Kesempatan pelaku usaha ultra mikro berintegrasi dengan pelaku usaha kecil, menengah hingga komersial akan lebih terbuka lagi,” tutupnya.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Usulkan Jadi Indonesia Opera, TWC Siap Kelola TMII

Next Post

PLN Bantu Normalisasi Instalasi Listrik Pabrik Oksigen Aneka Gas Industri

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

28 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Bantu Normalisasi Instalasi Listrik Pabrik Oksigen Aneka Gas Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Kilang Dumai Tingkatkan Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Selama Ramadan 1447 Hijriah

6 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

5 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Arus Balik Ramai Lancar, 327,000 Penumpang dan 89,000 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

21 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

by redaksi
28 Maret 2026
0

Komitmen penghematan energi diterapkan secara nyata di lingkungan kerja dan operasional PT Pertamina (Persero) sebagai program budaya. Melalui berbagai inisiatif,...

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In