PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyampaikan kesiapannya untuk melunasi pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp1,158 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (26/6/2022), manajamen PNM menjelaskan bahwa perseroan memiliki kebijakan likuiditas yang salah satu fungsinya adalah untuk mengatur kesedian dana guna pemenuhan kewajiban perseroan.
Perseroan harus menjaga saldo minimal dana cadangan primer untuk kebutuhan jangka pendek, yakni dalam 5 hari ke depan, dan harus menjaga saldo minimal dana cadangan sekunder untuk kebutuhan 6-30 hari ke depan.
“Sementara posisi kas dan setara kas perusahaan per 31 Mei 2022 sebesar kurang lebih Rp2,67 triliun,” tulis manajemen Permodalan Nasional Madani dalam laporannya ke Bursa.
Selain saldo kas dan setara kas, PNM melakukan penempatan dana idle dalam instrumen yang likuid, yakni reksadana pasar uang.
Selanjutnya, manajemen menyampaikan bahwa perseroan memenuhi kebutuhan pendanaannya melalui tiga alternatif pendanaan, yaitu melalui penarikan fasilitas perbankan komersial, penerbitan surat utang (MTN/sukuk) atau penerbitan efek bersifat hutang (obligasi), serta dari pemerintah (PIP).
Posisi 31 Mei 2022, perseroan masih memiliki kelonggaran tarik pinjaman yang terdiri atas fasilitas perbankan sebesar Rp8,1 triliun dan pasar modal sebesar Rp4 triliun.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, perusahaan memiliki beberapa opsi untuk melakukan pembayaran sukuk mudharabah berkelanjutan yang dimaksud,” ungkap manajemen Permodalan Nasional Madani.
Sumber Bisnis, edit koranbumn