Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang PerubahanHai, redaksi Keempat UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, mengatakan Komisi VI DPR telah membentuk panitia kerja (panja) yang menggelar berbagai kegiatan seperti rapat dengar pendapat umum mengundang berbagai pihak seperti akademisi, dan praktisi.
Pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan responsif dengan membuka ruang partisipasi publik luas, sehingga RUU bisa menjawab kebutuhan masyarakat. Rapat kerja 26 September 2025 menghasilkan kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah setuju RUU BUMN dilanjutkan dalam pembicaran tingkat 2 untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu menjalankan fungsi vital negara dalam mengelola potensi dan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Pentingnya peran BUMN sebagaimana mandat konsitusi BUMN perlu transformasi tak hanya menjadi entitas bisnis profesional dan menguntungkan, juga transparan dan akuntabel,” kata Anggia Ermarini dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).
Anggia mencatat ada 12 pengaturan baru RUU BUMN. Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan yang disebut BP BUMN. Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A Dwiwarna pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BP Danantara.
Keempat, pengaturan larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK No. 128/PUU-XXIII/2025. Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, dan holding operasional yang diisi kalangan profesional.
Ketujuh, pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kesembilan, kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN. Kesepuluh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kesebelas, pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal. Keduabelas, pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN dan pengaturan substansi lainnya. “Seluruh detail pengaturan tercantum dalam penambahan serta perubahan Pasal dalam RUU Perubahan Keempat UU BUMN,” ujarnya.
Merespon persetujuan paripurna DPR terhadap RUU BUMN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan 4 urgensi perubahan keempat UU BUMN. Pertama, perlu penataan kelembagaan memposisikan fungsi operator dan regulator lebih tegas, sehingga dapat terjadi sinergitas fungsi dalam pengelolaan BUMN.
Kedua, kebutuhan untuk memperkuat tata kelola yang akuntabel transparan dan sesuai prisnip Good Corporate Governance (GCG), sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat global. Ketiga, penting memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggara negara baik dalam hubungan dengan Presiden, lembaga pemeriksa dan masyarakat.
Keempat, dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan, sehingga perubahan keempat UU BUMN bukan sekedar revisi administratif, tapi meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional dan instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
RUU BUMN diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum BUMN. Sehingga mampu berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan dan entitas bisnis yanng sehat, kompetitif dan berdaya saing global. “Kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini Presiden menyatakan setuju terhadap RUU tentang Perubahan Keempat UU BUMN,” imbuhnya.
Sumber Hukumonline, edit koranbumn















