Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (21/6/2021), memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 jalan raya di DKI Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (21/6/2021), pembatasan mobilitas itu setiap hari mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Adapun, lokasi pembatasan mobilitas itu adalah:
1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan
2. Kawasan Kuningan Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
4. Jalan Sabang Jakarta Pusat
5. Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat
6. Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat
7. BKT Jakarta Timur
8. Kawasan Jota Tua Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara
Dasar dari pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM mikro ini adalah: UU Nomor 22/2002, UU Nomor 22/2009, Keputusan Gubernur DKI No.759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur DKI Nomor 39/2021, Peraturan Gubernru DKI Nomor 79/2020 dan Pergub DKI Nomor 3/2021.
Pengecualian pembatasan mobilitas untuk: penghuni di lokasi; kesehatan: amvulans, apotek, rumah sakit; tamu hotel; mobilitas dalam keadaan darurat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn















