PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII adalah perkebunan milik negara yang bergerak dalam industri sektor Agribisnis. Agrobisnis dengan kegiatan bisnis yang meliputi penanaman, persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemrosesan dan penjualan komoditas perkebunan, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Sesuai dengan Misi Perusahaan, PTPN VIII mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk mencapai peluang pengembangan usaha secara mandiri atau bersama-sama mitra strategis. Saat ini ada beberapa program jangka panjang perusahaan di antaranya pengembangan kawasan Industri dan kawasan wisata di daerah Subang serta Kawasan Walini raya di Kabupaten Bandung Barat. PTPN VIII juga memiliki rencana jangka pendek dan menengah dengan optimalisasi aset di berbagai wilayah yang tersebar di dua Provinsi (Jawa Barat dan Banten).
Pelaksanaan proyek tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan juga bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat di sekitar area / lingkungan perkebunan khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.
Walini Raya
Kawasan Walini Raya menjadi salah satu bagian dari Kawasan Strategis Nasional yang terintegrasi dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kawasan Walini Raya terletak di Kebun Panglejar, Bandung Barat, Jawa Barat dengan luasan ± 2.250 Hektar. Kawasan tersebut terbagi menjadi Kawasan Transit Oriented Development (TOD) Walini seluas ±1.270 Hektar dan sisanya merupakan Kawasan Non-TOD Walini.
Saat ini, Kawasan TOD Walini sedang melakukan pencarian mitra strategis (1 master development) untuk pengembangan seluruh sektor. Adapun sektor tersebut adalah pariwisata, residential, komersil (pertokoan atau perkantoran), industri (pergudangan dan e-commerce) dan education.
Langkah-langkah yang perlu ditempuh adalah diperolehnya Rencana Tata Ruang Wilayah dan perijinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Sedangkan untuk kawasan Non-TOD Walini masih melakukan penyusunan master plan kajian Highest and best use .
TOD Walini (1270 Ha)
Proyek pengembangan kawasan terpadu yang terintegrasi dengan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung akan menyuguhkan bagian terintegrasi dari pengembangan wilayah kota baru dengan konsep pengembangan wilayah terpadu yang bertujuan menjadi pusat perkantoran, hunian dan wisata dimasa depan.
Non TOD Walini (860 Ha)
Proyek pengembangan mandiri pendukung kawasan TOD Walini menawarkan pengembangan areal untuk tujuan hunian, bisnis dan wisata terpadu sebagai alternatif pembangunan kawasan terintegrasi dalam upaya transformasi bisnis perusahaan dalam memanfaatkan aset perusahaan yang potensial.
Rebana Teknopolis
Rebana Teknopolis Subang merupakan salah satu kawasan industri yang besar di Jawa Barat yang terintegrasi dengan Segitiga Rebana Jawa Barat. Rebana Teknopolis Subang direncanakan akan dibangun seluas 6.127 Hektar, di kebun Wangunreja dan Kebun Jalupang. Dalam pembangunannya, dibagi menjadi beberapa tahap. Pada periode RJPP PTPN VIII 2020-2024 dilakukan pengembangan Rebana Teknopolis Subang tahap satu seluas 455 Hektar.
Pembangunan tahap satu direncanakan akan dimulai pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027. Dimana akan dibangun kawasan industri seluas 369 Hektar yang terdapat pergudangan, pabrik otomotif, Information Communication Technology (ICT), industri tekstil dan industri Food and Beverage. Untuk lahan lainnya direncanakan akan dibangun kawasan residensial dan komersil (pertokokan dan perkantoran) seluas 66 Ha. Langkah yang saat ini ditempuh adalah perubahan status lahan kebun dari HGU ke HPL dan HGB. Strategi lainnya adalah Pembentukan Perusahaan patungan Kawasan Industri, memperoleh Perijinan Usaha Kawasan Industri (IUKI), Rencana Tata Ruang Wilayah zona kawasan peruntukan industri (untuk tahap 2 dan selanjutnya) serta perubahan status lahan (HPL dsn HGB). Dari aspek GCG perlu ditempuh upaya tanggapan Dewan Komisaris PTPN VIII dan Persetujuan Pemegang Saham PTPN VIII. Sedangkan untuk tahap selanjunya (± 5.672 Hektar) masih menunggu progres Rebana Teknopolis Subang tahap 1.
Tahap 1 (455Ha)
Pengembangan kawasan tahap pertama terdiri dari pembangunan kawasan terintegrasi bersama mitra bisnis strategis dengan menawarkan konsep pembangunan terintegrasi kawasan bisnis meliputi perkantoran, gudang, hunian, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mendukung terwujudnya kota baru mandiri yang berwawasan lingkungan.
Tahap lanjutan (5672Ha)
Proyek pengembangan lanjutan dari pembangunan kota mandiri terintegrasi yang mewujudkan kawasan bisnis terpadu pengembangan dari tahap pertama dalam megaproyek Rebana Teknopolis. Kawasan ini diprediksikan akan menjadi setra pembanguna berwawasan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan sarana dan prasana pendukung terutama infrastruktur yang menunjang terwujudnya kawasan terpadu tersebut.
Kawasan Wisata Ciater
Kawasan Wisata Ciater direncanakan dibangun pada lahan Kebun Ciater seluas 445 Hektar. Kawasan ini nantinya akan menjadi icon wisata di Jawa Barat. Adapun langkah-langkah yang saat ini sedang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan mitra strategis, melakukan penyusunan masterplan dan feasibility study. Serta perlu dilakukan pengurusan Rencana Tata Ruang Wilayah dan perubahan status lahan (dari HGU menjadi HPL). Nantinya, direncanakan Agrowisata Ciater akan terintegrasi dengan Kawasan Wisata Ciater ini.
Skema Penawaran Kerjasama
Bentuk Kerjasama
Skema kerjasama adalah bentuk atau cara yang akan dipilih perusahaan dalam melakukan skema kerjasama optimalisasi aset. Pemilihan bentuk kerjasama yang tepat akan menentukan keberhasilan optimalisasi aset secara berkelanjutan, adapun beberapa bentuk kerjasama antara lain:
Kerjasama operasional
Skema kerjasama operasional dengan mitra strategis merupakan bentuk kerjasama pengelolaan bisnis antara pemilik aset dan pemilik modal berdasarkan perjanjian kerjasama yang mengatur keterlibatannya dalam pengelolaan sumber daya, bisnis proses, laporan keuangan dan pembagian keuntungan (profit) atau pendapatan (Revenue) dalam usaha bersama. Perusahaan mendorong implementasi kerjasama operasional dengan melakukan kesepakatan dalam pengelolaan bisnis proses dan pembagian keuntungan usaha secara berimbang.
Build Operation Transfer (BOT)
Skema kerjasama pengelolaan sumber daya dengan mitra strategis yang pada umumnya meliputi pembangunan aset baru sebagai investasi mitra strategis dalam melakukan proses bisnis dengan berjangka waktu dan akhirnya akan diserah terimakan kepada perusahaan dalam poin kesepakatan. Perusahaan melakukan kesepakatan BOT dalam mewujudkan investasi dalam pengelolaan produk jasa agrowisata sehingga akan terwujudkan transfer knowledge, profitable dan penguasaan aset pada waktu yang telah
“Demi terlaksananya program program pembangunan kawasan, diperlukan dukungan baik dari internal PTPN VIII sampai dengan dukungan pemegang saham maupun dari external seperti dukungan Pemda tingkat 1 dan 2 terkait dengan kesesuaian ruang RTRW dan perijinan perijinan nya.” Ucap Fahrial selaku Proyek Manager Kawasan PTPN VIII.
Sumber PTPN VIII, edit koranbumn