Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat melalui jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta, Senin (22/5).
oleh Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi. Turut hadir menyaksikan Direktur Business Development dan Portfolio Management, Prasabri Pesti dan Tim Regional 2 Jakarta.
Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Kerja sama ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan tersebut customer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan. Layanan Pos Someday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses melalui aplikasi PosAja!.
Kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung pada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen. Contohnya seperti dokumen surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
Sumber Pos Indonesia