Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi fraud dalam transaksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 2008.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, pihaknya telah menganalisa transaksi Jiwasraya dari 2008 hingga 2020 yang mencapai Rp 100 triliun. Dari situ, terdapat transaksi fraud atau terindikasi pidana dalam jumlah lebih kecil.
“Transaksi yang dimaksud sudah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya dilakukan proses klarifikasi secara pro justitia,” kata Dian, kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Dalam hal ini, PPATK menganalisa semua transaksi keuangan Jiwasraya kepada pihak – pihak yang diduga terkait kasus korupsi dan pencucian di asuransi pelat merah tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah transaksi yang dilakukan wajar, tidak wajar atau terindikasi tindak pidana.
Adapun pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti perusahaan manajer investasi (MI), pengurus atau direksi Jiwasraya, terdakwa Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
“Serta perusahaan-perusahaan yang diduga dimiliki atau dikendalikan oleh HH atau BT termasuk pengurus atau direksi perusahaan-perusahaan tersebut. Kemudian orang-orang yang diduga sebagai nominee yang dimanfaatkan HH atau BT dalam melakukan transaksi,” jelas Dian.
Mengingat, penanganan kasus Jiwasraya sampai saat ini masih diproses di kejaksaan baik yang sudah masuk pada tahapan persidangan maupun proses pemberkasan, maka sangat terbuka kemungkinan analisa transaksi keuangan yang dilakukan PPATK bertambah baik dari sisi jumlah rekening maupun nominal dana yang dianalisis.
“Penambahan ini bisa saja karena ada perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung ataupun karena hasil analisis yang dilakukan PPATK sendiri. Jumlahnya sudah kami sampai ke kejaksaan dan sudah diproses,” pungkas dia.
Sumber Kontan, edit koranbumn