• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PPKM Diperpanjang, PELNI Himbau Kelengkapan Syarat Perjalanan Penumpang

by redaksi
11 Agustus 2021
in Berita
0
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) kembali mengimbau seluruh pelaku perjalanan dengan kapal PELNI untuk melengkapi dokumen persyaratan perjalanan dan mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran. Himbauan ini merespon kebijakan Pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.

Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT PELNI Idayu Adi Rahajeng menyampaikan penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi. “Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini,” tambahnya.

RelatedPosts

Jamkrindo Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026

Nindya Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkatkan 225 Pemudik ke Yogyakarta dan Surabaya

BTN Ubah Wajah Layanan, Ekspansi Ditopang Operasional Modern

Idayu menambahkan ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Sama seperti periode PPKM sebelumnya, untuk berpergian dengan kapal PELNI seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

“Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan,” tegasnya.

Sebagai informasi, selama masa PPKM diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 kemarin, Perusahaan mencatat masih dapat mengangkut sejumlah 131.719 penumpang dengan armada kapal penumpang dan perintis. Idayu merinci sebanyak 115.363 penumpang telah diangkut dengan kapal penumpang dan 16.356 telah diangkut dengan kapal perintis.

Selama pelayaran, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama). “Kami juga menghimbau agar penumpang dapat menggunakan masker medis dengan benar, yakni menutupi area hidung dan mulut serta mengurangi aktivitas komunikasi baik secara langsung ataupun melalui telepon,” himbaunya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Sumber Pelni, edit koranbumn

Previous Post

Terus Bantu Penanggulangan Covid-19, BRI Dukung Konser Amal Indonesia Tangguh

Next Post

DAMRI Kini Layani Rute Ponorogo – Surabaya

Related Posts

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026

18 Maret 2026
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan
Berita

Nindya Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkatkan 225 Pemudik ke Yogyakarta dan Surabaya

18 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Ubah Wajah Layanan, Ekspansi Ditopang Operasional Modern

18 Maret 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Siap Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri 2026, IAS Gelar Posko Gabungan Nasional

18 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026, Fasilitasi 630 Pemudik Menuju Berbagai Kota Tujuan

18 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebanyak 812 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek Pada H-10 s.d H-6 Libur Idulfitri 1447H/Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Manfaatkan Diskon Tarif Tol 30% Periode Arus Mudik

18 Maret 2026
Next Post
Damri Luncurkan Bus Low Deck

DAMRI Kini Layani Rute Ponorogo - Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Posko Nasional Sektor ESDM Ramadan dan Idulfitri 2026 Resmi Dibuka, Pasokan Energi Dipastikan Aman

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Subianto Menargetkan Danantara Menyetor Rp 800 triliun ke Kas Negara Setiap Tahun

7 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi

AirNav Panen Perdana Melon Hidroponik Karya Petani Binaan di Boyolali

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

SEBARAN 5.0: Ketika 1.000 Anak Yatim Bebas Memilih Sendiri Baju Lebaran Impian Mereka

24 jam ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lepas Peserta Mudik Gratis BUMN 2026

by redaksi
18 Maret 2026
0

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis BUMN 2026 dengan mengikuti kegiatan pelepasan peserta mudik yang...

Read more
Nindya Karya Gelar Audit Standar Sistem Mutu, K3 dan Lingkungan

Nindya Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026, Berangkatkan 225 Pemudik ke Yogyakarta dan Surabaya

18 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Ubah Wajah Layanan, Ekspansi Ditopang Operasional Modern

18 Maret 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar

Siap Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri 2026, IAS Gelar Posko Gabungan Nasional

18 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026, Fasilitasi 630 Pemudik Menuju Berbagai Kota Tujuan

18 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In