• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Cabut Pengecualian 7 Kota Besar di Indonesia dari Wilayah Penugasan Pendistribusian BBM Khusus Penugasan Premium

by redaksi
3 Januari 2022
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo telah mencabut pengecualian 7 kota besar di Indonesia dari wilayah penugasan pendistribusian jenis bahan bakar khusus penugasan, yakni Premium.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117/2021 yang diteken Jokowi pada akhir tahun lalu.

RelatedPosts

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

Beleid tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Perpres Nomor 69/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 191/2014.

Perpres tersebut telah mengubah Ketentuan ayat 3 dan ayat 4 dalam Pasal 3, yang salah satunya mengatur wilayah penugasan pendistribusian Premium, dari sebelumnya mengecualikan 7 kota besar, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Dalam Perpres baru itu, tak lagi disebutkan adanya pengecualian untuk ketujuh wilayah tersebut, namun aturan itu menyebut wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan baru itu juga menyisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C yang menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri.

Aturan itu juga menegaskan Kebijakan pembayaran kompensasi kepada badan usaha dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sumber BIsnis, edit koranbumn

Previous Post

KAI Daop 1 Catat 80.000 Penumpang Manfaatkan Tes Antigen di Stasiun Semenjak 17 Desember 2021

Next Post

Ada Titik Terang Pasokan Batu Bara PLTU Milik PLN, Ekspor Batu Bara Segera Bergulir Kembali

Related Posts

BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

25 Januari 2026
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB
Berita

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

25 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

25 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto, Siapkan Hadiah Rp176 Juta

25 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar

25 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Bidik Peluang Investasi di Kawasan Asia

25 Januari 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Ada Titik Terang Pasokan Batu Bara PLTU Milik PLN, Ekspor Batu Bara Segera Bergulir Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Periode H+1 Libur Isra Mikraj 2026, Arus Balik Diperkirakan Masih Mengalami Peningkatan

6 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Periode Libur Isra Mikraj 2026

5 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Kerja Sama SIER dengan PPM Terkait Pengolahan Limbah Berbasis Teknologi Nano Bio

5 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Hadirkan Gedung Heritage dan Ramah Lingkungan Untuk Perkuat Inklusi Syariah

3 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

by redaksi
25 Januari 2026
0

Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan...

Read more
TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

Program Kemunting, Langkah Strategis TIMAH Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

25 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, Bukit Asam Luncurkan Golden Rules Versi 5.0

25 Januari 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto, Siapkan Hadiah Rp176 Juta

25 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Pedagang Naik Kelas, BSI Siapkan Transaksi Digital di Pasar

25 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In