• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 13 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru Terkait Badan Usaha Nasional Maupun Asing Bisa Sediakan Vaksin Covid-19

by redaksi
15 Februari 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan  vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.

Perpres 14/2021 menerangkan tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.

RelatedPosts

ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat

Telkom Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Dorong Peningkatan Daya Saing dan Perluas Akses Pasar UMKM

Pertamina dan Universitas Indonesia Luncurkan AI Talent Hub Indonesia

Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly satu hari berselang. Regulasi itu mengubah sejumlah aturan yang ada pada Perpres sebelumnya.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Menkes saat ini dijabat oleh eks bankir Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, Menkes juga dapat menetapkan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.

Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu.

Sumber Bisnis, editkoranbumn

Previous Post

Inovasi BTN Salurkan KPR Murah Dukung Pemulihan Ekonomi

Next Post

PT PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI

Related Posts

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat

13 Agustus 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Dorong Peningkatan Daya Saing dan Perluas Akses Pasar UMKM

13 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina dan Universitas Indonesia Luncurkan AI Talent Hub Indonesia

13 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Lebih Dari 16 Ribu Pelajar Antusias Daftar BSI Sholarship 2025

13 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Anak Perusahaan

Menteri BUMN, Erick Thohir Ungkap BTN Syariah akan Spin off dengan nama Bank Syariah Nasional

13 Agustus 2025
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Pegadaian Bukukan Kinerja Gemilang pada Layanan Bank Emas di Semester I 2025

13 Agustus 2025
Next Post
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PT PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sinergi Jaga Aset Negara: Fondasi Kuat Pertamina untuk Ketahanan Energi Nasional

5 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Makin Andal, TASPEN Hadirkan Taspen Care dalam Genggaman Peserta

1 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

5 hari ago
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Ungkap Alasan Sekolah Rakyat Menggunakan Model Asrama

Menteri Sosial Saifullah Yusuf Ungkap Alasan Sekolah Rakyat Menggunakan Model Asrama

11 jam ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Dukung Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Kalimantan Barat

by redaksi
13 Agustus 2025
0

Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, serta HUT ke-80 Republik Indonesia, PT Aneka Tambang...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Dorong Peningkatan Daya Saing dan Perluas Akses Pasar UMKM

13 Agustus 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina dan Universitas Indonesia Luncurkan AI Talent Hub Indonesia

13 Agustus 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Lebih Dari 16 Ribu Pelajar Antusias Daftar BSI Sholarship 2025

13 Agustus 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Menteri BUMN, Erick Thohir Ungkap BTN Syariah akan Spin off dengan nama Bank Syariah Nasional

13 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In