• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru Terkait Badan Usaha Nasional Maupun Asing Bisa Sediakan Vaksin Covid-19

by redaksi
15 Februari 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 14/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan  vaksin Covid-19 dapat melalui badan usaha nasional maupun asing.

Perpres 14/2021 menerangkan tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.

RelatedPosts

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

Aturan itu diteken Jokowi pada 9 Februari dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly satu hari berselang. Regulasi itu mengubah sejumlah aturan yang ada pada Perpres sebelumnya.

Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penunjukan langsung badan usaha penyedia bisa dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Menkes saat ini dijabat oleh eks bankir Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, Menkes juga dapat menetapkan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi syarat,” tulis pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.

Selain itu, pelaksanaan kontrak atau kerja sama pengadaan vaksin dapat dihentikan apabila dalam keadaan kahar, izin penggunaan darurat alias emergency used authorization (EUA) maupun nomor izin edar (NIE) vaksin tidak keluar.

Keadaan kahar atau force majeure merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerja sama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Di sisi lain, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerja sama pelaksanaan kontrak dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.

“Tindak lanjut setelah terjadi keadaan kahar [force majeure] diatur dalam kontrak atau kerja sama,” demikian tertulis pada aturan itu.

Sumber Bisnis, editkoranbumn

Previous Post

Inovasi BTN Salurkan KPR Murah Dukung Pemulihan Ekonomi

Next Post

PT PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI

Related Posts

Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
Berita

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

19 Maret 2026
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN
Berita

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

19 Maret 2026
Target 100.000 pemudik, Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 dibuka 12-28 Februari 2026
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Anak Perusahaan

TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center

19 Maret 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo
Berita

Antarkan Kebahagiaan Lebaran, PERURI Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

19 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Sambut Mudik Lebaran 1447 H, PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Jatim-Bali demi Keamanan & Kenyamanan Pemudik

19 Maret 2026
Next Post
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG

PT PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM

5 hari ago
ITDC Sedang Memproduksi Film “Akad”

Perkuat Sinergi dengan Desa Penyangga, ITDC Salurkan Bantuan Bina Lingkungan kepada Tiga Desa Adat di Kelurahan Benoa

21 jam ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Simbolis penyerahan paket sembako oleh Dirut PTDI, Gita Amperiawan kepada Camat Cicendo, Ibu Siti Romlah

21 jam ago
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Antarkan Kebahagiaan Lebaran, PERURI Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

13 jam ago
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
Berita

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

by redaksi
19 Maret 2026
0

Wakil Presiden (Wapres) hari ini secara resmi melepas peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026 pada Selasa, 17 Maret 2026,...

Read more
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita Apresiasi Protokol Kesehatan Pabrik Kahoindah di Kawasan KBN

KBN Berangkatkan 150 Pemudik Gratis, Dukung Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026

19 Maret 2026
Target 100.000 pemudik, Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 dibuka 12-28 Februari 2026

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

19 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center

19 Maret 2026
Siap Jalani Penugasan Sebagai GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Melalui Peluncuran Logo

Antarkan Kebahagiaan Lebaran, PERURI Berangkatkan 500 Pemudik dalam Program Mudik Nyaman Bersama BUMN

19 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In