Meski tidak secara resmi menerapkan larangan mudik kepada masyarakat, tetapi Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan anak usaha BUMN dilarang untuk bepergian ke luar daerah atau mudik.
“Bisa saya sampaikan keputusan saat ini bahwa ASN, TNI, Polri, BUMN, dan anak usahanya [BUMN] dilarang mudik,” kata Jokowi dalam telekonferensi, Kamis (9/4/2020).
Adapun, untuk larangan mudik bagi masyarakat, Jokowi menyatakan pemerintah akan melihat dan mengevaluasi kondisi di lapangan.
“Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detil di lapangan. Akan dilakukan evaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,” ujarnya.
Meskipun tidak ada larangan resmi untuk masyarakat, tetapi Jokowi menganjurkan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman, karena berisiko menyebarluaskan virus Corona. Untuk mencegah agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman, Jokowi menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial
“Pemerintah ada kalkukasi, ada pemudik yang tidak bisa dilarang-larang karena alasan ekonomi,” jelasnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn