Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menambah personel yang terlibat dalam Komite Privatisasi Perusahaan Persero. Jokowi menambah sejumlah anggota di komite tersebut.
Keputusan penambahan personel tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 2/2021 tentang Perubahan Atas Keppres 47/2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan.
Dalam beleid tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (9/3/2021), tambahan personel yang dimaksud adalah Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
“Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Miik Negara II, sesuai dengan portofolio pembinaan perusahaan perseroan,” tulis perubahan ketentuan dalam pasal 3.
Selain penambahan anggota komite, Jokowi juga memutuskan untuk menambah anggota Tim Pelaksana yaitu Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Tim yang nantinya akan membantu tugas Komite Privatisasi ini akan tetap dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian.
Susunan Komite Privatisasi Persero diisi oleh Menko Perekonomian sebagai Ketua, Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua, dan diisi oleh Menteri Keuangan sebagai salah satu anggota.
Adapun ketentuan ini diteken dan ditetapkan Jokowi sejak 3 Maret 2021.
Sumber CNBC Indonesia, edit koranbumn