• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 5 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Tetapkan Harga Gas US$ 6 Bagi PLN dan Industri Lain

by redaksi
7 Januari 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU bagi penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum. Patokan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU ini juga berlaku bagi Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah penggunaan gas bumi atau plant gate dengan harga paling tinggi US$ 6 per MMBTU.

RelatedPosts

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

Ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 28 Desember 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2020, pasal 3 ayat 1a dalam aturan tersebut menyebutkan bahwaharga gas bumi tersebut dapat diberikan kepada pengguna gas bumi dengan ketentuan membeli di titik serah (plant gate), termasuk gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.

Hanya perlu diingat bahwa penetapan harga gas bumi itu dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri. Selain itu, harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU juga  harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang diberikan oleh industri pengguna gas bumi.

Tak hanya itu saja, sesuai Pasal 5, penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan/atau tarif penyaluran gas bumi.

Dalam perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu, menteri juga harus  mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh.

Menteri juga harus mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari badan pengatur.

Menteri juga harus meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

Selanjutnya, menteri juga harus melakukan evaluasi terhadap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi setiap tahun dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.

Dalam melakukan evaluasi, menteri membentuk tim koordinasi paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian urusan koordinasi pemerintah bidang perekonomian; kemaritiman dan investasi; energi dan sumber daya mineral; keuangan; dan perindustrian.

Masih merujuk aturan yang sama, selain usaha penyediaan tenaga listrik, harga gas bumi tertentu itu juga berlaku bagi:

  • Industri pupuk
  • Petrokimia,
  • Oleochemical,
  • Baja,
  • Keramik,
  • kaca
  • sarung tangan karet.

Yang juga layak dicermati, masih dalam aturan yang sama, bahwa Menteri dapat melakukan perubahan bidang industru yang bisa mendapatkan harga gas bumi tertentu  berdasarkan hasil rapat yantg dipimpin Presiden.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Kolaborasi Pegadaian dengan IWAPI untuk Pemberdayaan UMKM

Next Post

Sinergi IPC dan BPKP Provinsi Bengkulu dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu Dirikan Laboratorium Mini Swab Antigen/Antibody

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

5 April 2026
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Mencatatkan Penurunan Utang Usaha sebesar Rp 1,79 triliun dan Kontrak Baru senilai Rp 17,46 triliun Sepanjang 2025

5 April 2026
Next Post
Pelindo II Sudah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Proyek Terminal Kijing

Sinergi IPC dan BPKP Provinsi Bengkulu dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Bengkulu Dirikan Laboratorium Mini Swab Antigen/Antibody

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA Mencatatkan Penurunan Utang Usaha sebesar Rp 1,79 triliun dan Kontrak Baru senilai Rp 17,46 triliun Sepanjang 2025

2 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong Energi Terbarukan

13 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

3 hari ago
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Mempercepat Produksi Garam Mengejar Target Swasembada pada 2027

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kolaborasi Pemerintah dan BUMN, 324 Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen Mulai Dibangun

by redaksi
5 April 2026
0

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pengelola (BP BUMN) - COO Danantara Dony Oskaria meninjau langsung kesiapan...

Read more
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

5 April 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Mendiktisaintek, Menteri LH, dan Dirut PINDAD Laksanakan Rakortas Pengelolaan Sampah

5 April 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

5 April 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025

5 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In