Terkait kebijakan Pemerintah serta pemberitaan yang beredar di masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), PT Phapros Tbk (“PEHA”) beserta Anak Usaha menyatakan bahwa:
Phapros selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) yang sudah ditetapkan oleh Badan POM.
Kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Phapros dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
Phapros mematuhi seluruh ketentuan Badan POM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Phapros akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
Phapros selalu berkomitmen untuk memberikan produk-produk terbaik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk memperoleh keterangan lebih lengkap terkait produk-produk Phapros, dapat menghubungi Tim Pharmacovigilance Phapros melalui email dengan alamat mesp@phapros.co.id.