• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Profil Singkat Holding BUMN Danareksa

by redaksi
24 Juli 2022
in Berita
0
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Holding BUMN PT Danareksa (Persero) resmi meluncur pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Danareksa resmi ditunjuk dan dipercaya oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi pemegang saham dari 10 BUMN.

Pembentukan holding lintas sektor BUMN ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa serta meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa agar lebih memberikan kontribusi positif kepada Indonesia.

RelatedPosts

Hanya dalam Waktu 6 Hari, Waskita Karya Tuntaskan Pembangunan Puluhan Huntara di Aceh Bantu Warga Terdampak Bencana

Direksi Pindad Panen Jagung bersama Kelompok Pemberdayaan Maung Pantes Binaan TJSL

Kolaborasi Danantara, Adhi Karya dan BUMN Wujudkan Hunian Sementara Guna Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh

Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN Lintas Sektor Tahap 1 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.

Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa.

10 BUMN Anggota Holding Danareksa

PT Nindya Karya,
PT Kliring Berjangka Indonesia,
PT Kawasan Industri Medan,
PT Kawasan Industri Wijayakusuma,
PT Kawasan Industri Makassar,
PT Kawasan Berikat Nusantara,
PT Balai Pustaka,
PT Perusahaan Pengelola Aset,
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

Mengutip peraturan pemerintah (PP) No.113/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Danareksa”, Kamis (25/11/2021) Presiden Joko Widodo mengganti tujuan berdirinya BUMN tersebut.

Jokowi mengubah bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3. Perusahaan Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Selain itu, Danareksa juga diberi tugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.

Danareksa juga bertujuan melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Danareksa melaksanakan kegiatan usaha utama yakni aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain.

Kemudian, menjalankan aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset; aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain.

Perseroan juga menjalankan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PP tersebut diundangkan per 10 November 2021, dan efektif berlaku sejak tanggal diundangkannya. Danareksa juga diberi keleluasaan oleh pemerintah melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Gabung Holding Danareksa, KIM Klaim Sudah Rasakan Manfaatnya

Next Post

PLN Libatkan Volta-MCAS Group Gelar FGD Upaya Penambahan SPBKLU di Indonesia

Related Posts

Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Hanya dalam Waktu 6 Hari, Waskita Karya Tuntaskan Pembangunan Puluhan Huntara di Aceh Bantu Warga Terdampak Bencana

2 Januari 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Direksi Pindad Panen Jagung bersama Kelompok Pemberdayaan Maung Pantes Binaan TJSL

2 Januari 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Kolaborasi Danantara, Adhi Karya dan BUMN Wujudkan Hunian Sementara Guna Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh

2 Januari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Indonesia Raih Skor GCG “Sangat Baik”

2 Januari 2026
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020
Berita

Semen Baturaja Tutup 2025 dan Awali 2026 dengan Pengiriman Perdana, Tegaskan Kesiapan Operasional Berkelanjutan

2 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Kiprah Strategis NeutraDC Sepanjang 2025 dalam Memperkuat Ekosistem Infrastruktur Data Center Regional Asia Tenggara

2 Januari 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Libatkan Volta-MCAS Group Gelar FGD Upaya Penambahan SPBKLU di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Adhi Karya Melakukan Percepatan Pembangunan Hunian Sementara di Aceh Tamiang

2 hari ago
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Terus Memperkuat Transformasi Budaya Kerja Melalui Program Think Big and Action (Tibia)

5 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

H-7 Libur Hari Raya Natal 2025, Jasa Marga Catat 154 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

6 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Truk dan Kendaraan Roda Dua Dominasi Arus Bali–Jawa Jelang Tahun Baru

1 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Hanya dalam Waktu 6 Hari, Waskita Karya Tuntaskan Pembangunan Puluhan Huntara di Aceh Bantu Warga Terdampak Bencana

by redaksi
2 Januari 2026
0

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mempercepat pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Langkah tersebut merupakan bagian dari...

Read more
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Direksi Pindad Panen Jagung bersama Kelompok Pemberdayaan Maung Pantes Binaan TJSL

2 Januari 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Kolaborasi Danantara, Adhi Karya dan BUMN Wujudkan Hunian Sementara Guna Percepat Pemulihan Pascabanjir Aceh

2 Januari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Raih Skor GCG “Sangat Baik”

2 Januari 2026
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Semen Baturaja Tutup 2025 dan Awali 2026 dengan Pengiriman Perdana, Tegaskan Kesiapan Operasional Berkelanjutan

2 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In