Holding BUMN PT Danareksa (Persero) resmi meluncur pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Danareksa resmi ditunjuk dan dipercaya oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi pemegang saham dari 10 BUMN.
Pembentukan holding lintas sektor BUMN ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa serta meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa agar lebih memberikan kontribusi positif kepada Indonesia.
Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN Lintas Sektor Tahap 1 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.
Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa.
10 BUMN Anggota Holding Danareksa
PT Nindya Karya,
PT Kliring Berjangka Indonesia,
PT Kawasan Industri Medan,
PT Kawasan Industri Wijayakusuma,
PT Kawasan Industri Makassar,
PT Kawasan Berikat Nusantara,
PT Balai Pustaka,
PT Perusahaan Pengelola Aset,
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Mengutip peraturan pemerintah (PP) No.113/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Danareksa”, Kamis (25/11/2021) Presiden Joko Widodo mengganti tujuan berdirinya BUMN tersebut.
Jokowi mengubah bunyi ketentuan pasal 2 ayat 1, 2 dan 3. Perusahaan Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Selain itu, Danareksa juga diberi tugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Danareksa juga bertujuan melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Danareksa melaksanakan kegiatan usaha utama yakni aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain.
Kemudian, menjalankan aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset; aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain.
Perseroan juga menjalankan aktivitas konsultasi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak masyarakat; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
PP tersebut diundangkan per 10 November 2021, dan efektif berlaku sejak tanggal diundangkannya. Danareksa juga diberi keleluasaan oleh pemerintah melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn