Proses penyelamatan Jiwasraya masih terus bergulir. Saat ini, manajemen masih menunggu suntikan dana pemerintah baru kemudian mengalihkan aset Jiwasraya ke IFG Life.
Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menyebut, pengalihan aset tersebut memakan waktu. Maka itu, pengalihan aset itu dilakukan secara bertahap.
“Proses pengalihan aset akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021,” kata Mahelan, Senin (12/7).
Untuk saat ini, manajemen masih mendata aset mana saja yang akan dialihkan. Nantinya, aset yang tidak unclear dan unclear akan ditinggal dan dikelola oleh Jiwasraya.
Misalnya, ada aset properti Jiwasraya yang dikuasai oleh pihak lain maka manajemen akan menempuh jalur hukum agar aset itu kembali. Jiwasraya juga akan mengelola aset nasabah yang tidak ikut restrukturisasi.
Berdasarkan neraca dan laporan rugi laba 2020, nilai aset perusahaan terus menyusut. Pada 2020 lalu, aset Jiwasraya susut 13,45% yoy sehingga tersisa Rp 15,69 triliun.
Dengan aset yang tersisa, perusahaan berencana memindahkannya ke IFG Life. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bertajuk Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Pemerintah Pusat Tahun 2020, terungkap bagaimana skema pengalihan aset tersebut.
Rencananya, pada Maret 2021, portofolio bancassurance dan unitlink akan lebih dulu dipindahkan ke IFG Life setelah mendapatkan dana segar dari suntikan dana pemerintah serta penerbitan obligasi oleh IFG.
Pada Juni 2021, seluruh portofolio yang berhasil direstrukturisais akan dipindahkan ke IFG Life setelah penyertaan modal. Sedangkan portofolio yang tidak berhasil direstrukturisasi akan tetap ditinggal di perseroan.
“Portofolio yang tidak berhasil direstrukturisasi akan tetap ditinggal untuk selanjutnya perseroan akan melakukan proses penghentian pertanggungan mengacu pada pasal 27 POJK Nomor 23 Tahun 2015 menggunakan mekanisme pemberitahuan secara tertulis kepada nasabah,” tulis laporan tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Jiwasraya wajib membayar polis paling sedikit sebesar nilai tunai atau cadangan akumulasi dana. Itu semua mempertimbangkan ketentuan, likuiditas serta serta ketersediaan dana. Nantinya, kewajiban itu akan dialihkan dari kontrak polis menjadi utang piutang.
Di sisi lain, pengalihan aset itu tidak mengacu pada liabilitas yang direstrukturisasi, tapi kondisi aset itu sendiri. Jika kewajiban perusahaan tidak berhasil direstrukturisasi, maka pembayaran kewajiban itu berasal dari sisa aset yang tidak dapat dipindahkan ke IFG Life.
Untuk menghindari defisit ekuitas aset di IFG Life, BPK memperkirakan jumlah aset yang ditransfer pada Desember 2021, sekitar Rp 11,93 triliun setelah dilakukan impairment. Sementara Kementerian Keuangan menilai aset yang bisa dialihkan mencapai Rp 13,1 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn