• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PT PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI

by redaksi
15 Februari 2021
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT PP (Persero), BUMN konstruksi dan investasi, menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” kata Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (14/2).

RelatedPosts

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Sehubungan dengan pemberitaan terkait keputusan KPPU dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham PT CPI, katanya, perseroan menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 44 ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

“Dengan adanya hak pengajuan keberatan, perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan,” ujar Yuyus.

Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Baru Terkait Badan Usaha Nasional Maupun Asing Bisa Sediakan Vaksin Covid-19

Next Post

Jamin Pelayanan Prima, IPCC Tanda Tangani Kerja Sama Lanjutan dengan TMMIN

Related Posts

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

9 Desember 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur
Berita

Topping Off Alster Lake Clinic : Langkah InJourney Hospitality Hadirkan Terapi Sel Kelas Dunia dan Wujudkan Ekosistem International Health & Wellness Destination di KEK Sanur

8 Desember 2025
Next Post
Jamin Pelayanan Prima, IPCC Tanda Tangani Kerja Sama Lanjutan dengan TMMIN

Jamin Pelayanan Prima, IPCC Tanda Tangani Kerja Sama Lanjutan dengan TMMIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Mengumumkan Pembangunan Dapur MBG Dapat Dibiayai Kredit dari Bank Himbara

5 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

3 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Umumkan Pembukaan Kembali Operasional Jaringan Kantor di Medan dan Aceh Pasca Bencana Banjir

5 hari ago
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Penandatanganan MoU Pusri Palembang dan PLN UID S2JB untuk Ketersediaan Pasokan Listrik Stabil

7 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Akselerasi Livin’ by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat

by redaksi
9 Desember 2025
0

Bank Mandiri terus mempertegas posisinya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta perluasan ekosistem keuangan yang inklusif. Penguatan layanan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar

8 Desember 2025
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

8 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

8 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

DPR dan Pemerintah Menyetujui PMN 2025 untuk BUMN seperti KAI, INKA, Pelni, dan SMF dengan Total sebesar Rp14,4 triliun

8 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In