PT TIMAH Tbk (IDX:TINS) mengumumkan bahwa Perseroan telah mendapatkan pembaruan Persetujuan Ekspor Timah Batangan pada tanggal 3 Mei 2018, setelah selesainya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Timah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Timah pada tanggal 17 April 2018.Dengan adanya perubahan atas peraturan tersebut Perseroan dapat melakukan kembali kegiatan ekspor timah batangan.
Sekretaris Perusahaan PT TIMAH Tbk Amin Haris Sugiarto mengatakan: ”Pada tanggal 3 Mei 2018 Perseroan telah mendapatkan pembaruan Persetujuan Ekspor Timah Batangan dan pada bulan Mei 2018 Perseroan menargetkan penjualan sebesar 5,500 mton yang hari ini telah dilakukan ekspor sebesar 2,270 mton. Untuk semester I – 2018 Perseroan menargetkan penjualan sebesar 17,157 mton.”
Sampai dengan kuartal I – 2018 Perseroan mencatatkan pendapatan usaha dari penjualan logam timah dan tin solder sebesar Rp1,784 miliar dengan rincian sebesar Rp1,726 miliar dari penjualan ekspor dan Rp58 miliar dari penjualan lokal dengan total volume penjualan logam timah sebesar 5,801 mton dan harga jual rata-rata USD21,470/ton yang didistribusikan ke beberapa negara antara lain Jepang sebesar 1,665 mton atau sebesar 29%, Korea Selatan sebesar 830 mton atau sebesar 14%, Amerika Serikat sebesar 560 mton atau sebesar 10%, Perancis sebesar 555 mton atau sebesar 10%, Belanda sebesar 300 mton atau sebesar 5% dan sisanya sebesar 1,891 mton atau sebesar 33% didistribusikan ke negara lainnya
Siaran Pers PT Timah