PT Pelabuhan Tanjung Priok/ PTP Multipurpose, anak perusahan PT Pelabuhan Indonesia II menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/12) Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PTP Multipurpose, Imanuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Roberth M. Tacoy, SH., MH.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum PTP Multipurpose terhadap permasalahan hukum khususnya bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PTP Multipurpose.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
Sumber InPTPmultipurpose