Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bakal menjadi produsen gula kristal putih (GKP) dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia.
PTPN Group siap menjalankan peran sebagai stabilisator pasokan dan harga gula nasional dengan membeli langsung ke petani menggunakan harga tinggi.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menyatakan PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group.
Lebih lanjut Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut sebesar Rp11.500 per kilogram (kg). Meningkat Rp1.000 dari harga tahun lalu. Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5/2022).
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya dikutip Sabtu (21/5/2022).
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada petani tebu rakyat untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.
Manajemen PTPN Group berharap, langkah PTPN Group dalam membeli GKP produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat. PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional. PTPN Group memandang PTR sebagai mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi, yang berperan penting dalam model bisnis perseroan.
Kebijakan penetapan harga acuan hasil panen dan usaha rakyat, tidak semata bertujuan dan berdasarkan perhitungan bisnis. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku perusahaan BUMN memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













