Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berhasil menerapkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) di lingkup kerjanya.
Berdasarkan hasil assesment Sustainalytics, sebuah lembaga pemeringkat ESG internasional yang diterbitkan pada Juli 2023, PTPN III (Persero) memiliki peringkat Risiko ESG sebesar 17,1. Artinya, perusahaan memiliki resiko rendah terhadap dampak yang ditimbulkan oleh faktor-faktor ESG tersebut.
Pemeringkatan Risiko ESG yang dilakukan oleh Sustainalytics, mengukur keterpaparan perusahaan terhadap risiko ESG serta mengukur seberapa besar kesiapan perusahaan dalam mengelola risiko tersebut.
Semakin rendah peringkat risiko ESG suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut dianggap semakin baik dalam mengelola risiko ESG. Pengukuran kuantitatif ini juga bisa menggunakan perbandingan hasil dari industri dan sub-industri sejenis.
Pemeringkatan Risiko ESG ini menempatkan PTPN III (Persero) pada posisi puncak secara global dalam sub-industri pertanian. Pencapaian ini menjadi sebuah gambaran terhadap komitmen dan upaya perseroan dalam menerapkan prinsip dan praktik ESG di semua kegiatan bisnis dan operasionalnya.
Menurut Sustainalytics, kegiatan usaha PTPN III (Persero) di industri pertanian memiliki risiko keterpaparan ESG “sedang”. Kategori ini sering dikaitkan dengan berbagai isu terkait hak asasi manusia (HAM), emisi gas rumah kaca, dan dampak lingkungan dari produk komoditas yang dihasilkan.
Namun, praktik manajemen risiko ketat yang diterapkan manajemen PTPN III (Persero), terutama berkaitan dengan isu lingkungan, keanekaragaman hayati, penggunaan air, perubahan iklim, dan inisiatif keanekaragaman, dinilai cukup efektif dalam memitigasi risiko tersebut.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menyatakan bahwa upaya-upaya PTPN III (Persero) untuk menerapkan praktik bisnis ramah lingkungan dan inisiatif untuk menanggulangi perubahan iklim,telah ikut berperan penting dalam meningkatkan kinerja ESG perusahaan. “Upaya penguatan keselamatan di tempat kerja, tata kelola perusahaan, dan pemberdayaan masyarakat juta turut berkontribusi terhadap keberhasilan ini,” kata Ghani di Jakarta.
Lebih lanjut Ghani mengungkapkan bahwa pencapaian ini menjadi katalisator dan sekaligus motivasi bagi seluruh insan PTPN Group untuk terus menguatkan komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat guna meningkatkan kinerja perusahaan.
“Tentu saja hasil pemeringkatan ini akan meningkatkan motivasi PTPN III (Persero) dalam mengelola isu-isu ESG, dan perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam isu-isu kelestarian alam di masa mendatang,” kata Ghani.
Sebagai salah satu perusahaan bidang perkebunan terbesar di dunia, Ghani menegaskan bahwa PTPN III (Persero) berkomitmen dan terus berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam bidang lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan (ESG) dalam seluruh kegiatan bisnisnya.
Ghani menyatakan bahwa transformasi PTPN III (Persero) yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir yang telah terbukti mampu meningkatkan kinerja operasional dan keuangan, tidak terlepas dari inisiatif ESG yang telah diterapkan.
“Dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha, perseroan senantiasa memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya berdampak secara ekonomi tetapi juga berdampak bagi masyarakat dan lingkungan, dengan tetap berpegang pada ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku,” ujarnya.
Sejalan dengan visi perusahaan, yaitu “Menjadi perusahaan agribisnis nasional terkemuka dan berdaya saing kelas dunia yang berkontribusi secara berkelanjutan terhadap kemajuan bangsa,” strategi ESG PTPN menjadi bagian tak terpisahkan di setiap aspek operasional perusahaan.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.
Sumber PTPN III