Menunjuk Surat Kementerian BUMN Nomor : S-179/DSI.MBU/09/2021 tanggal 10 September 2021 perihal Penatausahaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) terkait Angsuran Belum Teridentifikasi, maka kepada seluruh UMK PT Perkebunan Nusantara III (Persero) di informasikan sebagai berikut :
1. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melakukan penatausahaan terhadap Angsuran Belum Teridentifikasi yang bersumber dari UMK Program Pendanaan UMK.
2. Bagi UMK PTPN PT Perkebunan Nusantara III (Persero) diharapkan melakukan konfirmasi atas Angsuran Belum Teridentifikasi dengan cara berkoordinasi secara langsung atau via e-mail pkbl.ptpn3@gmail.com dan Whatsapp kepada petugas Biro Sekretariat Sub CSR PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Jl. Sei Batang Hari No. 2 Medan.
Contact Person :
– Iwan Pramudia 0811-656-504
– Ratih Purnama Suci 0821-6561-1100
3. Konfirmasi atas pembayaran Angsuran Belum Teridentifikasi dapat dilakukan mulai tanggal 22 November s.d. 21 Desember 2021 dengan menunjukkan berkas-berkas sebagai berikut :
a. Bukti setor asli;
b. Identitas asli yang masih berlaku;
c. Bukti-bukti lain yang mendukung;
4. Apabila sampai 30 (tiga puluh) hari tidak ada pihak yang melakukan konfirmasi, maka Angsuran Belum Teridentifikasi tersebut akan diakui dan dicatat ke dalam klasifikasi pembukuan yang berlaku di PT Perkebunan Nusantara III (Persero).














