Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku wakil Pemerintah dan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selaku Pelaksana Investasi yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah, telah menandatangani perjanjian Investasi Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) atas Dampak Pandemi Covid-19 (Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional) dengan nilai Rp 4 triliun.
Pinjaman Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan investasi (capital expenditure) serta memenuhi kebutuhan modal kerja (operational expenditure) PTPN Group.
Penandatanganan perjanjian investasi oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani didampingi Direktur Keuangan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M. Iswahyudi dengan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) James Rompas bersama Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dikdik Yustandi. Penandatanganan perjanjian investasi tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku wakil Pemerintah Isa Rachmatarwarta. Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan keta di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Hadir dalam acara tersebut Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya Kementerian BUMN Rachman Ferry Isfianto serta Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu Meirijal Nur. Dalam perjanjian investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut berbentuk Pinjaman Subordinasi (subordinated loan) dengan nilai limit Rp 4 triliun yang memiliki jangka waktu 10 tahun untuk menopang kebutuhan capex dan modal kerja PTPN Group.
Ghani menjelaskan sebagai BUMN pengelola lahan perkebunan terbesar di Indonesia, PTPN Group sebagai Holding BUMN memiliki peran yang sangat strategis terhadap perekonomian nasional yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 dalam berkontribusi neraca perdagangan khususnya komoditi kelapa sawit yang berorientasi ekspor, mendukung pemerintah dalam ketahanan pangan nasional terutama komoditi gula serta berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja serta menggerakkan ekonomi lebih dari 300 ribu orang mulai dari tenaga kerja perusahaan, petani plasma hingga pemasok dari kalangan pengusaha kecil atau UMKM yang turut menggerakkan perekonomian.
“Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah selaku Pemegang Saham kepada PTPN III (Persero) guna meningkatkan produktifitas dan profitabilitas Perseroan melalui Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja sekaligus hal ini merupakan amanah dan kepercayaan yang akan kami jaga sebaik-baiknya”, jelas Ghani dalam keterangan pers di Jakarta.
Menurut Ghani, PTPN Group memiliki lahan perkebunan yan tersebar di seluruh nusantara dikenal sebagai industri yang padat karya, penggunaan dana Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional ini diharapkan mampu menghasilkan multiplier effect sehingga mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Pinjaman Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional akan digunakan membiayai capex dan modal kerja dalam rangka mendukung perbaikan kinerja operasional PTPN Group.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia beserta segenap jajarannya sehingga atas dukungan dan kerja sama yang baik perjanjian IP – PEN dapat terlaksana dengan baik,” tambah Ghani.
Dukungan pemerintah melalui Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan kinerja PTPN Group di masa mendatang. “Kami meyakini, dukungan Pemegang Saham melalui pemberian Investasi Pemerintah Pemulihan Ekonomi Nasional dalam penggunaan dananya akan amanah dan transparan serta bisa membawa manfaat yang sebaik-baiknya bagi Perseroan pada khususnya dan Negara Republik Indonesia pada umumnya,” ujar Ghani.
Transformasi Bisnis Menyeluruh
Ghani menjelaskan guna memastikan keberhasilan proses transformasi bisnis yang tengah dijalankan maka perseroan telah menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2020-2024 sebagai arah dan strategi baru ke depan dengan target agar menjadi perusahaan di bidang agribisnis berkelas dunia dengan kontribusi berkelanjutan bagi negara.
Dalam RJPP 2020-2024, ungkap Ghani, bertumpu pada tiga pilar utama yakni optimalisasi portofilio dan operasional yang prima dengan berfokus pada komoditas kunci (minyak sawit, gula, karet, teh dan kopi), pembenahan operasional, serta restrukturisasi anak usaha. Selain itu, ekspansi komersial dan hilir menyangkut integrasi fungsi penjualan dan pemasaran, ekspansi bisnis hilir prioritas seperti minyak goreng dan solar hijau.
Terakhir, optimalisasi aset dan kemitraan strategis dengan perusahaan lain, melepas aset non-inti, dan memberdayakan sektor UMKM. “Tiga pilar di atas akan ditopang dua pondasi utama yang kokoh melalui pembangunan kultur dan kapabilitas perusahaan serta peningkatan sistem dan teknologi untuk menunjang operasional dan bisnis,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Ghani keberlangsungan dan pertumbuhan di masa depan sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilan Perusahaan merealisasikan inisiatif efisiensi, baik di sisi beban pokok produksi (COGS) maupun beban administrasi, umum dan penjualan (SGA) sesuai best practices. “Diharapkan penurunan COGS dan SGA dapat terjadi dalam 4 tahun ke depan sehingga EBITDA akan terus meningkat dan kinerja perusahaan kembali postitif,” jelasnya.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara.
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.
Sumber PTPN III