Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III Persero yang beroperasi di Provinsi Riau, PT Perkebunan Nusantara V, berhasil memperoleh 15 sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3.
Chief Executive Officer PTPN V Jatmiko Santosa mengatakan dari 15 sertifikat tersebut, lima diantaranya merupakan sertifikat baru sedangkan 10 lainnya adalah bagian dari resertifikasi.
“PTPN V menempatkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja yang berkesinambungan secara mutlak. Tidak ada kompromi untuk keselamatan para karyawan sebagai aset terpenting di perusahaan ini,” ujarnya, Rabu (29/6/2022).
Secara keseluruhan, perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis perkebunan kelapa sawit serta karet itu telah memiliki 34 sertifikasi SMK3 sebagai bentuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Sistem manajemen keselamatan kerja tidak lepas dari perjalanan panjang PTPN V. Diawali dari pembentukan bagian khusus yang menangani kebakaran, hingga dalam perjalanannya terus berkembang memperoleh sertifikasi SMK3 pertama kalinya pada tahun 2000 silam.
Selama 24 tahun terakhir, perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan terus menjadikan SMK3 sebagai pegangan utama. Tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, namun juga bagian dari menjaga serta meningkatkan produktivitas.
“Komitmen dan konsistensi adalah tekad kami dalam menjalankan program-program yang melindungi karyawan kami,” paparnya.
15 sertifikat SMK3 yang diperoleh PTPN V tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah dalam kegiatan penyerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Award dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
PTPN V menjadi salah satu perusahaan dari provinsi Riau yang menerima penghargaan dan dihadiri langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar tersebut.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, juga kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan K3,” tutur Ida.
Menteri mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah, khususnya Kemnaker untuk terus mengkampanyekan K3 dengan memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan K3 kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3.
Menurut Ida, pemberian Penghargaan K3 terbukti efektif dalam memotivasi stakeholders untuk menerapkan K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2021 sebanyak 1.268 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 1.742 perusahaan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 37,4 persen.
Sumber bisnis, edit koranbumn