PTPN VII dan Polda Sumsel kembali menggelar sosialisasi kesepakatan bersama pengamanan objek vital negara. Kali ini, sosialisasi diadakan di PTPN VII Unit Beringin, Kabupaten Muaraenim, Selasa (28/7/20).
Objek vital dimaksud adalah aset negara berupa kebun yang dikelola oleh PTPN VII selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam sosialisasi tersebut, dari Polda Sumsel, hadir AKBP Adi Herpaus, Kabag Kerma RO mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Eko Indra Heri. Hadir juga personel dari lima Polres di wilayah sekitar, yakni Polres Muaraenim, Polres OKU, Polres Pagaralam, Polres Lahat, dan Polres Empat Lawang. Sedangkan dari PTPN VII diwakili Perwira Pengamanan AKBP Afrizal Sikumbang.
Selain dari internal, para pejabat daerah juga diundang dan hadir. Antara lain, beberapa camat di sekitar perusahaan, para kepala desa, pada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para pelaku usaha.
Dalam paparannya, Perwira Pengamanan PTPN VII Afrizal Sikumbang mengatakan, Unit Beringin yang membudidayakan kebun karet adalah zona merah dalam hal kasus pencurian getah. Dengan adanya MoU dengan Polda Sumsel dan sosialisasi pelaksanaan ini, dia berharap semua pihak melakukan introspeksi diri untuk kemudian menghentikan semua tindak criminal.
Selain pencurian, Afrizal juga meninta kepada para tokoh dan warga sekitar untuk menjaga situasi kondusif. Karena dalam perjalanannya, kata dia, masyarakat sering diprovokasi dan digerakkan untuk melakukan aksi-aksi mengganggu keberadaan perusahaan negara. Pendudukan lahan dan aksi penyerobotan yang berakibat konflik biasanya terjadi karena masyarakat mudah diprovokasi.
Selain soal keamanan produksi dan aset, pada kesempatan ini Adi Herpaus juga mengingatkan agar tetap dan waspada terhadap terjadinya kebakaran lahan, kebun, dan hutan.
Sumber PTPN VII, edit koranbumn