PTPN VIII kembali berkolaborasi dengan Polres Lebak dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang dijadikan Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor Lebak pada hari Rabu 30 Maret 2022. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Mako Polres Lebak Kabupaten Lebak.
Hal ini sebagai bentuk pemanfaatan lahan PTPN VIII sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk Kepolisian Resor Lebak. Hadir dalam penandatanganan perjanjian tersebut adalah Senior Executive Vice President Business Support (SEVP Business Support)) PTPN VIII Hariyanto, Perwakilan Manajemen Kebun Cisalak Baru, Kebun Kertajaya, perwakilan dari Kantor Direksi PTPN VIII serta Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K., M.H. beserta jajaran.
Kerjasama pemanfaatan aset lahan PTPN VIII berada di wilayah Kebun Cisalak Baru seluas 14.370 m2 yang digunakan untuk Bangunan Mako Polres Lebak merupakan bentuk sinergi antara PTPN VIII dengan Polres Lebak dalam penertiban dan pengamanan lahan HGU PTPN VIII tanpa ijin sekaligus sebagai contoh positif bahwa penggunaan lahan HGU PTPN VIII harus dilakukan secara legal dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan internal PTPN VIII.
“Kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian setiap 5 tahun, sebagai bentuk pengakuan bahwa lahan yang kita gunakan adalah lahan milik PTPN VIII, dengan acara ini kami harap kerjasama yang sudah terjalin tetap terjaga” ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K., M.H.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Lebak, karena tidak semua pihak mau bersinergi seperti ini. Sampai hari ini kami banyak sekali menghadapi permasalahan lahan, walaupun sebetulnya kami telah memiliki mekanisme untuk kerjasama pemanfaatan lahan. Kerjasama bisnis , penggunaan lahan oleh masyarakat untuk pertanian meupun penggunaan untuk fasos fasum seperti ini ada mekanisme tersendiri. Sepanjang ada perjanjian, sepanjang tidak ada inisiasi untuk okupasi kami sangat terbuka untuk bekerjasama ” ucap Hariyanto selaku SEVP Business Support PTPN VIII.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan penggunaan lahan yang diperuntukkan untuk fasilitas umum/fasilitas sosial dapat mengajukan dengan Langkah seperti berikut :
- Pemohon mengajukan surat permohonan berupa hard copy ke kantor pusat PTPN VIII yang beralamat di Jl Sindang Sirna No. 4, Bandung atau ke email ptpnviii@gmail.com.
- Setelah berkas diterima, pemohon akan diarahkan untuk pemenuhan administrasi yang dilakukan oleh pemohon.
- Langkah selanjutnya Pemohon dan pihak PTPN VIII akan melaksanakan pembahasan dan Negosiasi terkait objek lahan yang akan digunakan untuk fasos/fasum
- Setelah negosiasi disepakati maka akan dibuatkan Perjanjian Kerjasama dan uji kepatuhan
Sumber PTPN VIII, Edit koranbumn