• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PTPP Ajukan Upaya Hukum Keberatan Terkait Putusan Sanksi KPPU Kasus Tender Revitalisasi TIM

by redaksi
22 Juli 2023
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT PP (Persero) Tbk. akan mengajukan upaya hukum keberatan, usai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada PTPP dalam kasus kongkalikong tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki alias TIM.

KPPU dalam hasil putusan, yang dibacakan pada 18 Juli 2023, memutuskan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terlibat kongkalikong tender revitalisasi TIM dengan PTPP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON).

RelatedPosts

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PTPP (terlapor II), dan JKON (terlapor III) melanggar pasal 22 Undang-undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Majelis Komisi lantas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PTPP, serta sebesar Rp11,2 miliar kepada Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Terkait putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang taat hukum, perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, di sisi lain, Bakhtiyar menyatakan PTPP telah mengikuti proses tender proyek TIM Tahap III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Bakhtiyar menjelaskan bahwa tender pembangunan Tahap III TIM telah dilaksanakan pada Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021. PTPP disebut telah mengikuti proses dari awal hingga akhir, sehingga pada 9 Agustus 2021 perseroan dinyatakan sebagai pemenang tender.

Proyek Revitalisasi TIM Tahap III tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan JKON. Proyek ini dikerjakan sejak Agustus 2021 – September 2022.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium dan Pusat Latihan Seni, serta perpustakaan dan wisma.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain tindakan Jakpro yang membatalkan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut membuktikan pembatalan tender sengaja dilakukan oleh Jakpro sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PTPP dan JKON menjadi pemenang tender a quo.

Kemudian, tindakan Jakpro memberikan kesempatan eksklusif kepada PTPP dan JKON (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan manajemen konstruksi.

Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, sehingga membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Jakpro dalam memfasilitasi PTPP dan JKON menjadi pemenang tender a quo.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian. Nilai evaluasi teknis yang diperoleh PTPP dan JKON dalam tender ulang meningkat cukup signifikan.

Adapun tindakan PTPP dan JKON melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Akan tetapi, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Jakpro dengan PTPP dan JKON.

Kendati demikian, terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Jakpro memfasilitasi PTPP dan JKON melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap tim pengadaan pada saat proses tender masih berjalan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Beton Precast Catat Perolehan Dana Rp230 miliar untuk Pasok Kebutuhan Pembangunan Proyek IKN

Next Post

SIG Pasok 2.630 Unit Tetrapod untuk Pelestarian Kawasan Wisata Raja Ampat

Related Posts

Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

11 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Anak Perusahaan

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020
Berita

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Dahana Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

11 Desember 2025
Next Post
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

SIG Pasok 2.630 Unit Tetrapod untuk Pelestarian Kawasan Wisata Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal

15 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Keluarga Besar BUMN Kirim Bantuan Tahap Awal dan Lanjut ke Aceh– Sumatera, Mobilisasi Udara Dibuka untuk Percepatan Distribusi

2 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Women Leaders Forum 2025, Perkuat Peran Pemimpin Perempuan Lewat Pendekatan Holistik

1 hari ago
Airnav Terus Pantau Perkembangan Dampak Erupsi Gunung Merapi
Berita

AirNav Jadikan HAKORDIA Titik Balik Pemberantasan Korupsi

by redaksi
11 Desember 2025
0

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penindakan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Empat Tahun Beruntun, Bank Mandiri Kembali Raih Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan

11 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Petikemas Presikdi Capai Target Arus Petikemas Sebanyak 12,95 Juta TEUs pada 2025

11 Desember 2025
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Memberikan Pelatihan Mendeteksi Keterlambatan Bicara dan Pencegahan Kekerasan pada Anak Bagi 200 Guru PAUD

11 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri Melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

11 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In