• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

PTPP Ajukan Upaya Hukum Keberatan Terkait Putusan Sanksi KPPU Kasus Tender Revitalisasi TIM

by redaksi
22 Juli 2023
in Berita
0
Kerja Sama PTPP dan Pelindo Energi Logistik Terkait Partner Strategis untuk Proyek-proyek LNG
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT PP (Persero) Tbk. akan mengajukan upaya hukum keberatan, usai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada PTPP dalam kasus kongkalikong tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki alias TIM.

KPPU dalam hasil putusan, yang dibacakan pada 18 Juli 2023, memutuskan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terlibat kongkalikong tender revitalisasi TIM dengan PTPP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON).

RelatedPosts

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PTPP (terlapor II), dan JKON (terlapor III) melanggar pasal 22 Undang-undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.

Majelis Komisi lantas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PTPP, serta sebesar Rp11,2 miliar kepada Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Terkait putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang taat hukum, perseroan menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, di sisi lain, Bakhtiyar menyatakan PTPP telah mengikuti proses tender proyek TIM Tahap III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, dengan adanya putusan KPPU tersebut, PTPP akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum keberatan. Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Bakhtiyar menjelaskan bahwa tender pembangunan Tahap III TIM telah dilaksanakan pada Mei 2021 sampai dengan Agustus 2021. PTPP disebut telah mengikuti proses dari awal hingga akhir, sehingga pada 9 Agustus 2021 perseroan dinyatakan sebagai pemenang tender.

Proyek Revitalisasi TIM Tahap III tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp415 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikerjakan oleh konsorsium PTPP bersama dengan JKON. Proyek ini dikerjakan sejak Agustus 2021 – September 2022.

Adapun lingkup pekerjaan revitalisasi proyek tersebut terdiri atas gedung Graha Bhakti Budaya, Planetarium dan Pusat Latihan Seni, serta perpustakaan dan wisma.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para terlapor, antara lain tindakan Jakpro yang membatalkan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut membuktikan pembatalan tender sengaja dilakukan oleh Jakpro sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PTPP dan JKON menjadi pemenang tender a quo.

Kemudian, tindakan Jakpro memberikan kesempatan eksklusif kepada PTPP dan JKON (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan manajemen konstruksi.

Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, sehingga membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Jakpro dalam memfasilitasi PTPP dan JKON menjadi pemenang tender a quo.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian. Nilai evaluasi teknis yang diperoleh PTPP dan JKON dalam tender ulang meningkat cukup signifikan.

Adapun tindakan PTPP dan JKON melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Akan tetapi, dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Jakpro dengan PTPP dan JKON.

Kendati demikian, terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Jakpro memfasilitasi PTPP dan JKON melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap tim pengadaan pada saat proses tender masih berjalan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Waskita Beton Precast Catat Perolehan Dana Rp230 miliar untuk Pasok Kebutuhan Pembangunan Proyek IKN

Next Post

SIG Pasok 2.630 Unit Tetrapod untuk Pelestarian Kawasan Wisata Raja Ampat

Related Posts

Mulai 23 Maret 2020, Bank Mantap Ubah Waktu Layanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Anak Perusahaan

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

13 Desember 2025
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub
Anak Perusahaan

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

13 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Anak Perusahaan

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

13 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

13 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma dan Fapon Bioindustries Indonesia Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional melalui Kerja sama Pengembangan IVD

13 Desember 2025
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Gelar Kuliah Umum di Universitas Udayana, BTN Ajak Generasi Muda Dalami Pembiayaan Hijau

13 Desember 2025
Next Post
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

SIG Pasok 2.630 Unit Tetrapod untuk Pelestarian Kawasan Wisata Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Gelar Kuliah Umum di Universitas Udayana, BTN Ajak Generasi Muda Dalami Pembiayaan Hijau

1 jam ago
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Perdana Kapal Layar Mewah Trimaran Hypergamy Singgah di Pelabuhan Benoa

4 hari ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

Bantu Warga Terdampak Banjir, Bapanas dan ID Food Menyalurkan Sembako ke Langkat, Sumut

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

14 jam ago
Mulai 23 Maret 2020, Bank Mantap Ubah Waktu Layanan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Anak Perusahaan

Efektif 4 Desember 2025, RUPS Bank Mandiri Taspen Setuju Pengangkatan Panji Irawan sebagai Direktur Utama

by redaksi
13 Desember 2025
0

 Panji Irawan resmi diangkat sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap, menggantikan Maswar Purnama yang sebelumnya menjabat...

Read more
Waskita Beton Precast Lakukan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Bantalan Beton Kemenhub

Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Senilai Rp2,6 triliun pada 2026

13 Desember 2025
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Mandiri Investasi Gandeng Pegadaian dan Deutsche Bank untuk Meluncurkan Produk Reksa Dana ETF Emas Syariah pada 2026

13 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

13 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma dan Fapon Bioindustries Indonesia Perkuat Kemandirian Kesehatan Nasional melalui Kerja sama Pengembangan IVD

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In