Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman memastikan kesiapan produksi pabrik-pabrik pupuk guna mendukung kebijakan Pemerintah yang menambah alokasi subsidi pupuk sebanyak 1 juta ton. Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Permentan No. 27 tahun 2020 telah menambah total alokasi subsidi pupuk tahun 2020 menjadi 8,9 juta ton dari semula sebanyak 7,9 juta ton
Bakir menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk selalu menjaga produksi dan ketersediaan pupuk bagi petani dengan jumlah volume yang selalu di atas ketentuan. Bahkan, saat ini produksi pupuk masih tetap terjaga di atas target meski tengah dihantui pandemik COVID-19. Tercatat volume produksi pupuk Januari sampai dengan Agustus 2020 telah mencapai 8.421.836 ton. Angka tersebut terdiri dari 5.485.857 ton Urea, 2.037.981 ton NPK, 330.598 ton SP-36, 560.203 ton ZA, dan 6.597 ton ZK.
“Total produksi tersebut sudah mencapai 80 persen dari target tahunan di 2020, dimana tahun ini kami menargetkan volume produksi mencapai 10,4 juta ton. Sehingga cukup untuk memenuhi adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 1 juta ton” kata Bakir.
“Produksi pun kami prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk sektor tanaman pangan,” imbuhnya.
Bakir menambahkan, memasuki musim tanam saat ini pihaknya telah menyiapkan pasokan pupuk hingga ke lini III dan IV untuk memenuhi kebutuhan petani. Stok yang tersedia mencapai 1,5 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan lebih dari 800 ribu ton pupuk non subsidi yang tersedia mulai dari Lini I (gudang pabrik) hingga Lini IV (kios). Pasokan tersebut dipenuhi oleh para anak usaha Pupuk Indonesia yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Bakir mengungkapkan, Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan para produsen agar penyaluran bisa segera dilakukan. “Termasuk juga segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah sehingga pupuk bisa segera disalurkan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan distributor dan kios-kios pupuk resmi agar menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan dan hanya kepada petani yang terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani. Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK,” tutur Bakir.
Sumber Republika, edit koranbumn