PT Pupuk Indonesia menyambut positif langkah pemerintah melanjutkan kebijakan harga batubara US$ 90 per ton untuk industri pupuk.
SVP Komunikasi Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengungkapkan, pihaknya menyambut baik keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terlebih di tengah kenaikan harga komoditas.
Wijaya menjelaskan, batubara digunakan sebagai salah satu sumber bahan bakar untuk sumber pembangkit yang menopang kebutuhan energi untuk sejumlah pabrik pupuk di Petrokimia Gresik, Pupuk Kaltim, dan Pusri Palembang.
“Penggunaan batubara sebagai pembangkit energi di Pupuk Indonesia grup hanya sekitar 20% saja, sedangkan selebihnya menggunakan gas. Untuk harga gas sendiri, pemerintah juga telah menetapkan harga untuk industri pupuk sebesar US$6 per MMBTU sejak April 2021,” terang Wijaya kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.
Meski porsinya tidak dominan, Wijaya memastikan kebijakan harga batubara untuk industri pupuk sangat membantu dalam peningkatan daya saing dan efisiensi operasional.
“Sehingga kami bisa menjalankan kewajiban memproduksi dan menyalurkan pupuk kepada petani,” pungkas Wijaya.
Sumber Kontan, edit koranbumn