PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya menjaga ketersediaan pupuk bagi masyarakat petani. Untuk itu, produsen pupuk pelat merah tersebut telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi di atas ketentuan stok minimum.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengungkapkan, saat ini volume stok yang tersedia mulai dari lini I sampai dengan lini IV mencapai 1.045.261 ton. Angka tersebut jauh di atas ketentuan stok minimum yang dipatok sebesar 125.539 ton.
“Bahkan sebagian besar volume stok telah tersedia di lini III dengan jumlah sebesar 567.029 ton dan siap didistribusikan ke lini IV serta disalurkan kepada petani secara merata ke seluruh Indonesia,” kata Wijaya dalam keterangan tertulis.
Secara terperinci, total stok terdiri atas 845.441 ton Urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik. jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, antara lain: PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Lebih lanjut, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi di kios-kios resmi. Catatan Pupuk Indonesia, stok pupuk nonsubsidi yang saat ini tersedia dari lini I hingga lini III kios-kios resmi berjumlah sekitar 750.000 ton.
Tujuannya ialah untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, serta mengantisipasi kebutuhan pupuk para petani yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sampai dengan 26 Agustus 2020 lalu, Pupuk Indonesia telah mencatatkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 6.001.932 ton, atau setara 76 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020.
Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.
Selain itu, Wijaya juga menyampaikan bahwa para produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku, seperti misalnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV, maupun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
“Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur Pemerintah,” kata Wijaya.
Sumber Kontan, edit koranbumn