• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pupuk Kaltim Gelar Pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama

by redaksi
7 April 2022
in Berita
0
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil perusahaan dan wakil pekerja. Pembekalan ini menghadirkan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai narasumber untuk memberikan pengetahuan sekaligus pedoman dalam penyusunan PKB berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

SEVP Business Support PKT Meizar Effendi mengungkapkan PKB merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial, yang dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan. Melalui PKB, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing, dengan menumbuhkembangkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai dalam mendukung kemajuan perusahaan.

RelatedPosts

Dukung Pemerintah Jaga Kelancaran Arus Mudik Periode Lebaran 2026, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30% di 9 Ruas Jalan Tol

BRI Menyiapkan Uang Tunai Rp25 triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Periode Lebaran 2026

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

“Melalui pembekalan ini, kami harap tim perunding dari wakil perusahaan maupun serikat pekerja dapat lebih saling memahami, sehingga perundingan PKB dapat berjalan efektif serta menghasilkan keputusan berdasarkan kesepahaman yang bisa diterima serta dijalankan bersama,” tutur Meizar, Rabu (6/4/2022).

Meizar menambahkan sebagai wadah karyawan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan, perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja merupakan wujud transparansi PKT terhadap pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, sehingga kedepan makin berdampak terhadap peningkatan kinerja dalam mendukung performa perusahaan. Dirinya pun berharap dengan pembekalan ini, dapat menjadi acuan dalam memaksimalkan PKB antara serikat pekerja dengan perusahaan. 

“Begitu juga dalam perundingan tidak ada istilah kalah dan menang, tapi lebih mengedepankan saling sepaham dalam mencari kesepahaman bersama,” tambah Meizar.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan PKB pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak untuk segala kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang wajib di perhatikan dalam perundingan PKB, yakni harus secara jelas mempertegas seluruh hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan melalui kesepahaman. Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan, serta peningkatan produktivitas yang dijalankan sesuai kesepahaman bersama di lingkungan kerja. 

Penyusunan PKB tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kesusilaan, dengan mengatur kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. “Hal utama dalam pelaksanaan PKB adalah norma yang mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PKB yang dilakukan harus memiliki manfaat yang lebih baik sesuai standar norma tersebut,” ujar Dinar. 

Saat ini, lanjut Dina, pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia, sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Dirinya menyebut kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB, karena perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepahaman pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

“Sebab PKB pada hakikatnya adalah kesepahaman kedua belah pihak yang mencakup tentang kesetaraan dalam hubungan industrial, untuk mendapatkan titik temu yang disepakati bersama melalui perundingan,” pungkas Dinar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

INTI Siap Pasarkan Produksi Set Top Box (STB) untuk Muluskan Migrasi TV Digital

Next Post

Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dukung Pemerintah Jaga Kelancaran Arus Mudik Periode Lebaran 2026, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30% di 9 Ruas Jalan Tol

12 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

BRI Menyiapkan Uang Tunai Rp25 triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Periode Lebaran 2026

12 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

11 Maret 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Sinergi ADHI Karya dan InJourney Hospitality, Perkuat Pengelolaan Industri Perhotelan Nasional

11 Maret 2026
Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026
Berita

Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

11 Maret 2026
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan
Berita

Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan

11 Maret 2026
Next Post
Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Pelni Memproyeksikan 641.025 penumpang akan Menggunakan Layanan Kapal Laut pada Periode Lebaran 2026

4 hari ago
Indonesia Eximbank Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp148 M

LPEI Alokasikan Dana Rp2 triliun untuk Dorong Ekspor Furnitur Indonesia

3 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

1 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Transaksi Digital Saat Lebaran, BYOND dan E-Channel BSI Siap Hadapi Lonjakan Transaksi

4 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Dukung Pemerintah Jaga Kelancaran Arus Mudik Periode Lebaran 2026, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30% di 9 Ruas Jalan Tol

by redaksi
12 Maret 2026
0

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 (empat) hari di 9 ruas jalan...

Read more
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

BRI Menyiapkan Uang Tunai Rp25 triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Periode Lebaran 2026

12 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

THR Pensiun 2026 Pecah Rekor: Penyaluran THR Pensiun 2026 Telah Capai 97%

11 Maret 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Sinergi ADHI Karya dan InJourney Hospitality, Perkuat Pengelolaan Industri Perhotelan Nasional

11 Maret 2026
Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

Pastikan Perjalanan Pemudik Berlangsung Aman dan Nyaman, Jasa Marga Gelar Apel Terpadu Siaga Operasional Lebaran 2026

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In