• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pupuk Kaltim Gelar Pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama

by redaksi
7 April 2022
in Berita
0
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil perusahaan dan wakil pekerja. Pembekalan ini menghadirkan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai narasumber untuk memberikan pengetahuan sekaligus pedoman dalam penyusunan PKB berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

SEVP Business Support PKT Meizar Effendi mengungkapkan PKB merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial, yang dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan. Melalui PKB, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing, dengan menumbuhkembangkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai dalam mendukung kemajuan perusahaan.

RelatedPosts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

“Melalui pembekalan ini, kami harap tim perunding dari wakil perusahaan maupun serikat pekerja dapat lebih saling memahami, sehingga perundingan PKB dapat berjalan efektif serta menghasilkan keputusan berdasarkan kesepahaman yang bisa diterima serta dijalankan bersama,” tutur Meizar, Rabu (6/4/2022).

Meizar menambahkan sebagai wadah karyawan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan, perundingan antara perusahaan dan serikat pekerja merupakan wujud transparansi PKT terhadap pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, sehingga kedepan makin berdampak terhadap peningkatan kinerja dalam mendukung performa perusahaan. Dirinya pun berharap dengan pembekalan ini, dapat menjadi acuan dalam memaksimalkan PKB antara serikat pekerja dengan perusahaan. 

“Begitu juga dalam perundingan tidak ada istilah kalah dan menang, tapi lebih mengedepankan saling sepaham dalam mencari kesepahaman bersama,” tambah Meizar.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan PKB pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak untuk segala kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang wajib di perhatikan dalam perundingan PKB, yakni harus secara jelas mempertegas seluruh hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan melalui kesepahaman. Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan, serta peningkatan produktivitas yang dijalankan sesuai kesepahaman bersama di lingkungan kerja. 

Penyusunan PKB tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kesusilaan, dengan mengatur kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. “Hal utama dalam pelaksanaan PKB adalah norma yang mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PKB yang dilakukan harus memiliki manfaat yang lebih baik sesuai standar norma tersebut,” ujar Dinar. 

Saat ini, lanjut Dina, pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia, sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Dirinya menyebut kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB, karena perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepahaman pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

“Sebab PKB pada hakikatnya adalah kesepahaman kedua belah pihak yang mencakup tentang kesetaraan dalam hubungan industrial, untuk mendapatkan titik temu yang disepakati bersama melalui perundingan,” pungkas Dinar.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

INTI Siap Pasarkan Produksi Set Top Box (STB) untuk Muluskan Migrasi TV Digital

Next Post

Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Related Posts

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

14 Desember 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : IndonesiaRe, IIF, Hutama Karya, PI Logistik, Bank Mandiri, Pupuk Kaltim, PTPN 1, INKA, Peruri, Jasa Tirta 1, KAI, Krakatau Steel, GARAM, Petrokimia Gresik, INTI, IKI, PPI, PTPN 3, Rekind, KIMA, Pelni, PTPP,

13 Desember 2025
Next Post
Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Gapura Angkasa Mendapat Kepercayaan Sebagai Ground Handling Pelita Air Service

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

3 jam ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Menkeu Purbaya Menyetujui Keringanan Pajak Bagi BUMN yang Lakukan Aksi Korporasi BUMN

5 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Siap Berikan Kredit Pembiayaan Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis

17 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tembus Akses Terputus, Pertamina Berhasil Menyalurkan BBM ke Wilayah Bireuen

6 hari ago
WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD)  dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR
Berita

WORKSHOP BUMN & ANAK USAHA 23 Januari 2026 : Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR

by redaksi
14 Desember 2025
0

WORKSHOP BUMN DAN ANAK USAHA Penentuan Degree of Deficiency (DoD) dalam Tahap Evaluasi Penerapan ICoFR    Secara umum, Test of...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Jelang Nataru, BULOG Gelontorkan Ribuan Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten/Kota di Papua Raya

13 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC

Pupuk Kaltim Rayakan HUT ke-48 dengan Gerakan Kepedulian Bagi Warga Bontang

13 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Stasiun MRT Lebak Bulus Resmi menjadi Stasiun Lebak Bulus-Bank Syariah Indonesia

13 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Terapkan Digitalisasi Terintegrasi, Pertamina Digital Hub Perkuat Ketahanan Energi

13 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In